BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - Hati-Hati Para Kaum Hawa,Banyak Kosmetik Pemutih Wajah Ilegal Beredar Di Kota Samarinda


Samarinda,Skrinews.com,Kaltim   -   hati-hati para kaum hawa banyak kosmetik pemutih wajah ilegeal beredar di Kota Samarinda. Abdi Fahrizal ditangkap Polisi karena menjual kosmetik pemutih kulit illegal di samarinda. Ternyata pada tahun 2015 tahun alau ia juga ng perna ditangkap dengan kasus yang sama.
Tersangka Abdi Fahrizal (38) warga Jaaln HAM Rifadin Perum Grand Taman Sari Cluster Amabalat Blok C5 No 16 Kelurahan Harapan Baru Loa Janan Ilir,Samarinda kembali berulah dan diamankan, Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Sebrang pada hari sabtu (29/2/2020) sekitar pukul 12,45 Wita.
Abdi dibekuk karena menjual kosmetyik illegal untuk pemutih kulit yang dikirim dari makasar, Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Terungkapnya hal tersebut berawal adanya ninform,asi dari masyarakat, adanya seorang pelaku yeng menjual perlengkapan kosmetik illegal.
Ia menjual di Jalan Bung Tomo Rt 03 No 12 Kelurahan Sungai Keledang Samarinda Sebrang. Tepatnya di Toko Tiara Kosmetic tetapi sebelumnya petugas melakukan pengecekan ke gudang pelaku yang hanya berjarak 100 meter dari toko milik pelaku.
Saat tiba petugas mendapati pelaku yang saat itu sedang menyusun barang-barangnya dan pelaku langsung di amankan bersama barang bukti 21 dus, dengan 50 jenis kosmetik dengan total 14,732 kemasan.
Hal ini di ungkapakan oleh Kpolsek Samarinda Sebrang Kompol Suko Widodo kepada awak media  Senin (2/3/2020). Jadi , ternyata pelaku ini perna kami amankan juga pada tahun 2015 dengan kasus yang sama dan vinis 3,5 bulan penjarah,” kata Kapolsek
Lebih lanjut Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, kosmetik illegal tersebut dari Sulawesi Selatan dan di Pasarkan di Kota Samarinda. Dari pengakuan tersangka, barang dari Sulawesi Selatan ini di kirim melalui kapal dan pelaku mengambil di pelabuhan.
Sementara dari pengakuan pelaku dirinya telah menjalankan bisnis tersebut dua bulan belakangan terahir. Barangnya saya pesan sendiri dan di ambil di pelabuhan,” katanya
Saat ditanya soal illegal tidaknya, barang tersebut, pelaku mengaku mengetahui hal etrsebut.” Iya saya tahu,”tutupnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 197 Jo 106 (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 (1) huruf a dan g UU No 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (spr)
« PREV
NEXT »