SuaraIndonesia1,Kutai Barat, Kaltim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LI-TIPIKOR & MAFIA HUKUN telah melaporkan dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun2015 sampai tahun 2020. Ada beberapa Desa/Kampung yang sudah kami laporkan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
Menurut Ketua LSM LI-TIPIKOR & MAFIA HUKUM, Max.Sekeon.ST, pihaknya melakukan loporan ini berdasarkan hasil Investigasi di lapangan dan keterangan dari masyarakat kampung setempat, dan telah dilakukan hitungan dan kajian.” Dan laporan tersebut mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang ada.
“Kami melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di Beberapa Desa/Kampung, di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, bukan tanpa Investigasi dan itung-itungan, selain itu laporan yang sudah kami sampaikan ke Polres Kutai Barat ini mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang ada. Yang pasti semua sudah kita tuangkan dalam berkas laporan kami,” terangnya Max saat diwawancarai melui Handphone pada Selasa (26/1/2021)
Saat ditanya berapa jumblah kerugian dugaan kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi di beberapa Desa/Kampung di Kecamatan Bongan tersebut Max, Sekeon.,ST mengatakan, semua sudah dijabarkan dan di uraikan diberkas laporan.
Sementara itu di tempat terpisah Sekertaris LI-TIPIKOR menyebutkan jika pihaknya tidak gegabah menduga terlebih pada tingkat laporan di Polres dan Kejaksaan Negri Kutai Barat. Bahwa Ketu juga sudah melaporkan dugaan Korupsi Dana-Desa di beberapa Desa/Kampung di Kecamatan Bongan, sampai ke Pusat,” jelasnya
”Yang pasti Ketua kami dan rekan-rekan LSM lainya sudah melakukan investigasi lapangan, mengecek hasil pekerjaan yang ada, memang benar apa yang disampaikan Ketua bahwa kami sudah melaporkan beberapa Desa/Kampung di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, dan yang pasti berkas sudah diterima oleh retmin Polres Kutai Barat. Kami harap pihak penegak hukum setelah menerima dan mendalami laporan adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) ini agar segera melukan tindakan,” pungkasnya. (spr)*