Gorontalo Utara - SuaraIndonesia1.com .Sanksi terhadap kepala desa yang lambat atau tidak melaksanakan pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa hingga melampaui tahun anggaran (misalnya, pekerjaan tahun 2025 tidak selesai hingga 2026) dapat dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Dasar Hukum Pengelolaan Dana Desa, beberapa peraturan penting yang mengatur Dana Desa dan tanggung jawab kepala desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190 PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Tanggung Jawab Kepala Desa, menurut Pasal 26 ayat (4) huruf c UU Desa, kepala desa berkewajiban "melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, partisipatif, dan tertib serta disiplin anggaran.
"Sanksi Jika Pekerjaan Dana Desa Tidak Diselesaikan Tepat Waktu, jika pekerjaan Dana Desa lambat atau tidak selesai sesuai tahun anggaran, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau bahkan pidana, tergantung pada unsur pelanggaran.
Berikut penjelasannya,"Sanksi Administratif, diatur dalam Pasal 72 Permendagri No. 20/2018, jika kepala desa tidak mengelola keuangan desa dengan baik, maka bisa diberikan teguran lisan atau tertulis oleh bupati/wali kota, dilakukan evaluasi dan pembinaan khusus, bisa dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan kepala desa.
jika terbukti melakukan pelanggaran berat (Pengembalian Dana)
, jika keterlambatan atau ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan menimbulkan kerugian negara, maka dapat dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan PP No. 38 Tahun 2016 tentang TGR.
"Sanksi Pidana, jika keterlambatan pelaksanaan proyek disertai dengan indikasi penyalahgunaan atau korupsi, maka kepala desa dapat dikenai sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Misalnya, jika terbukti terjadi Mark-up anggaran Pekerjaan, fiktif, Pemotongan dana tidak sah, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal korupsi, yang hukumannya penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Keterlambatan Pekerjaan ke Tahun Berikutnya, sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara "Anggaran berlaku tahunan (annual budget principle), artinya, proyek dari Dana Desa seharusnya selesai dalam satu tahun anggaran, Jika proyek masuk ke tahun 2026, maka perlu dilakukan audit dan pengawasan inspektorat daerah, Bisa dianggap pelanggaran terhadap disiplin anggaran jika tanpa alasan kuat, berpotensi menjadi temuan BPK atau BPKP.
"Kesimpulan, jika kepala desa tidak menyelesaikan pekerjaan Dana Desa sampai tahun anggaran berikutnya (2026), ia dapat dikenai Sanksi administratif, oleh bupati/wali kota, Kewajiban pengembalian kerugian negara, Sanksi pidana, jika ditemukan unsur korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.