SUARAINDONESIA1.COM--Polres Sumba Barat Daya (SBD) dalam hal ini Kepala Reserse Kriminal Polres SBD,AKP. I. Ketut Ray Artika kepada media ini via WhatSapp menyampaikan bahwa telah menetapkan 4 oknum penambang pasir ilegal sebagai tersangka dalam kasus penangkapan yang terjadi pada 4 Juli 2025 di Pantai Waikelo. Informasi ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres SBD, AKP I Ketut Ray Artika, melalui WhatsApp pada 8 Juli 2025.
Kanit Tipidter Polres SBD, Aris Lagho, yang di temui media ini 9 juli 2025 di ruang kerjanya terkait perkembangan kasus tersebut, Aris Lagho mengarahkan untuk klarifikasi langsung ke Kasatreskrim Polres SBD untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang penetapan tersangka ini.
Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polres SBD serius dalam menindak kegiatan penambangan pasir ilegal yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Kegiatan penambangan pasir ilegal juga telah menjadi perhatian masyarakat, karena dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Polres SBD kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini. Dengan penetapan tersangka, diharapkan kasus penambangan pasir ilegal dapat diproses secara hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
**** SUARAINDONESIA1.COM ****