Oleh: Ikbal Ka'u
Koordinator Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Keberadaan KUD Dharma Tani pada prinsipnya dibangun untuk menjadi instrumen ekonomi rakyat yang berpijak pada asas kekeluargaan dan kesejahteraan anggota. Namun hari ini publik patut mempertanyakan arah dan masa depan koperasi tersebut, terutama terkait kemampuan pengurus dalam mempertahankan kepentingan anggota atas kepemilikan saham sebesar 51 persen yang selama ini disebut sebagai kekuatan utama koperasi dalam berbagai kerja sama usaha.
Pertanyaan yang muncul bukan tanpa alasan. Sejumlah pengurus KUD Dharma Tani diketahui juga menjabat sebagai pejabat publik, baik sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo maupun anggota DPRD Kabupaten Pohuwato. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fokus, independensi, dan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan koperasi.
Lebih jauh lagi, publik juga menyoroti dugaan rangkap jabatan yang melekat pada saudara Idris Kadji. Selain diduga menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani, ia juga disebut-sebut menduduki posisi komisaris pada PT PETS, perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha yang berhubungan dengan koperasi tersebut. Jika informasi ini benar, maka sudah sepatutnya dijelaskan secara terbuka kepada anggota koperasi dan masyarakat.
Dalam perspektif tata kelola yang baik (good governance), jabatan publik menuntut integritas, independensi, serta menghindari segala bentuk benturan kepentingan. Demikian pula pengurus koperasi memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengutamakan kepentingan anggota di atas kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa pengurus koperasi bertanggung jawab mengelola koperasi untuk kepentingan anggota. Artinya, setiap kebijakan strategis yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada anggota koperasi. Ketika muncul dugaan adanya rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka pengurus wajib memberikan klarifikasi kepada publik guna menghindari spekulasi dan krisis kepercayaan.
Di sisi lain, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang menuntut konsentrasi penuh terhadap kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, masyarakat berhak bertanya apakah tugas-tugas publik tersebut dapat dijalankan secara optimal ketika yang bersangkutan juga memegang posisi strategis dalam koperasi maupun perusahaan.
Yang menjadi persoalan utama bukan semata-mata rangkap jabatan, melainkan dampaknya terhadap keberlangsungan KUD Dharma Tani. Mampukah pengurus saat ini mempertahankan kepemilikan saham koperasi sebesar 51 persen? Mampukah mereka memastikan hak-hak anggota terlindungi? Ataukah justru koperasi sedang berjalan tanpa arah yang jelas akibat lemahnya kepemimpinan dan minimnya transparansi?
Hingga saat ini publik belum melihat adanya penjelasan komprehensif mengenai kondisi aktual KUD Dharma Tani, perkembangan aset koperasi, posisi saham yang dimiliki, serta langkah-langkah strategis yang dilakukan pengurus untuk menjaga kepentingan anggota. Diamnya para pengurus justru memperbesar ruang kecurigaan di tengah masyarakat.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Gorontalo mendesak agar dilakukan:
1. Audit independen terhadap tata kelola dan kondisi keuangan KUD Dharma Tani.
2. Keterbukaan informasi kepada seluruh anggota koperasi terkait aset, saham, dan kerja sama usaha yang sedang berjalan.
3. Klarifikasi resmi dari pengurus terkait dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus yang dinilai tidak memberikan informasi yang memadai kepada anggota dan publik.
5. Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang terbuka dan akuntabel sebagai forum tertinggi koperasi untuk menilai pertanggungjawaban pengurus.
Koperasi bukan milik segelintir orang, melainkan milik seluruh anggota. Karena itu, menjaga marwah koperasi berarti menjaga kepercayaan anggota. Jika pengurus merasa telah bekerja dengan baik, maka tidak ada alasan untuk takut membuka seluruh informasi kepada publik. Sebaliknya, jika berbagai pertanyaan yang muncul terus dibiarkan tanpa jawaban, maka masyarakat akan menilai sendiri bahwa ada persoalan serius yang sedang terjadi di tubuh KUD Dharma Tani.
"Jangan sampai saham 51 persen yang menjadi simbol kedaulatan anggota hanya tinggal angka di atas kertas. Pengurus harus membuktikan bahwa mereka bekerja untuk anggota, bukan untuk kepentingan lain di luar koperasi."
(JO)


