Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi Pajak




JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai keterbukaan informasi perpajakan.
Hal ini seiring dengan akan diberlakukannya era keterbukaan informasi (automatic exchange of information/AEoI) di Indonesia pada Juni 2018.
Dia mengungkapkan, sejatinya aturan mengenai keterbukaan informasi perpajakan akan dibuat dalam bentuk Undang-undang (UU). Namun, karena pembuatan UU memakan waktu lama maka dirinya memutuskan untuk menerbitkan Perppu, yang menyatakan bahwa pada 2018 akan mulai diberlakukan era keterbukaan informasi.
Baca: Jokowi Heran Masih Ada yang Pesimis Meski Ekonomi RI Masuk 3 Besar
"Itu karena kita diwajibkan memasukkan aturan itu, regulasi itu, jadi sebenarnya ini UU. Tapi karena UU memakanan waktu yang lama dan itu diberi batas bulan Juni, maka Juli 2017 ini harus masuk. Sehingga kita persiapkan Perppu saja. Tapi kita nanti juga akan konsultasi ke DPR," katanya di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Menurutnya, jika pemerintah tidak menerbitkan Perppu maka Indonesia akan dikucilkan diantara negara-negara anggota G20. Indonesia akan dianggap negara yang tidak kredibel dan runtuhlah kepercayaan internasional kepada Indonesia.
Oleh sebab itu, sebelum AEoI diberlakukan, Perppu tersebut akan terbit. "Ini (AEoI) sudah ditandatangani semua negara. Kalau Perppu tidak saya keluarkan, dikucilkan kita. Dianggap negara tidak kredibel, ecek-ecek. Enggak mau kita. Kita ingin dipercaya di dunia internasional," tandasnya. (Awd)
Sumber sindonews