Polres Tangsel Menggelar Rekontruksi 27 Adegan Kasus Pembunuhan Di Perum. Taman Kedaung.


Rangkaian proses Penyidikin yang dinamakn Rekontruksi, kasus Pembunuhan (R) yang dikenakan pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Orang lain dengn ancaman Paling lama 20 Tahun Penjara. di Perum Taman Kedaung, Jl. Mawar Blok D4/14, Pukul13.00 s/d 13.40 Wib,  31 Mei 2017, Pamulang Tangsel.

Polisi menghadirkan 2 Orang Sakasi (Warga) dan memperagakan 27 Adegan mulai dari awal hingga akhir.

Rakngkaian Rekontruksi ini Disaksikan Oleh ratusan Warga Sekitar, Warga Semua Pada Kesal dengan tindakan Tersangka, tersangka saat keluar dari Mobil hingga Adegan berlangsung Warga pada mengungkapkan kekesalannya terhadap Pelaku.

Kasat Reskrim A. Alexander Mengatakan, hasil koordinasi kami dengan JPU, kasus sangkaan Pasal 340 dan atau 338 KUHP, mewajibkan penyidik untuk melakukan Rekontruksi.

"Semoga dengan Rekontruksi ini penyidikan dapat berlangsung dengan baik, penuntutan dapat berlangsung dengan baik, Pengadilan dapat menunjukan keadilan bukan hanya terhadap Keluarga tetapi bagi Masyarakat sekitar juga untuk mewujudkan ketentraman bagi kita semua," ungkapnya.(Ali)