Home
Nusa Tenggara
Skrinews1 - DINAS KESEHATAN KAB SUMBA BARAT DAYA TUTUP MATA DENGAN MARAKNYA PROFESI PERAWAT TANPA IJIN
Skrinews1 - DINAS KESEHATAN KAB SUMBA BARAT DAYA TUTUP MATA DENGAN MARAKNYA PROFESI PERAWAT TANPA IJIN
suaraindonesia1
-
9/02/2020 01:40:00 PM
Kodi Tambolaka,Skrinews.Com
Dinas Kesehatan Kab Sumba Barat daya Tutup Mata Dengan Maraknya Praktek Profesi Perawat Tanpa Ijin
Maraknya praktek profesi Perawat tanpa ijin alias ilegal di wilayah Kabupaten Sumb barat daya dan sekitarnya kurang mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Bahkan patut diduga Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat daya menutup mata terhadap praktek ilegal tersebut. Di masyarakat memang terjadi pro kontra, ada yang setuju karena merasa terbantu dan ada yang tidak setuju dengan alasan takut terjadi malpraktek.
Menurut hasil investigasi dari Media Skrinews.Com dilapangan menemukan salah seorang oknum perawat di Desa Pero Konda Kecamatan Kadi, Kabupaten Sumba Barat daya Nusa tenggara timur.nekat membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa disertai dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).
Hidayah,Skep, oknum yang melakukan praktek ilegal tersebut berhasil ditemui Media Skrinews.Com di tempat prakteknya. desa Pero Konda pada. hari Minggu 30/8/2020
Hidayah beralasan, meski tidak mengantongi SIPP, praktek yang dijalankannya bertujuan untuk membantu masyarakat.
Ketika dikonfirmasi tentang kegiatan praktek tersebut, Hidayah justru Mengaku saya Habiskan Stok Obat baru saya tutup “Saya tidak perlu ijin, karena misi saya adalah kemanusiaan, kalau dianggap salah ya laporkan saja”, tantang hidayah pada wartawan Skrinews.com
Hidayah juga mengakui kalau obat obatan yang dia berikan ke pasien, Dosisnya Standar saja malah Obat-Obat jualan Kius Malahan Dosis lebih Tinggi bebernya.
“Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta-merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja”, jelas Warga yang Kontra.
Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.
Lebih lanjut Warga menjelaskan Hidayah adalah pegawai dari Puskemas Kodi Balaghar Kabupaten Sumba barat daya dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Tetapi karena suatu hal, hidayah tinggal di Wiyayah Puskemas Bondo Kodi dan menjadi pegawai dibawah pengawasan dan pembinaan dnas Kesehatan Kabupaten Sumba barat daya. ” Saya sudah judek (pusing, ceritra hidayah
Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten nSumba barat daya melalui Kadis Perijinan Hidayah,dibiarkan saja begitu tanpa mengakui bahwa Perawat tidak mempunyai ijin. Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
Sedangkan Untuk obat – obatan yang diakui hidayah dirinya telah menjalin kerjasama dengan salah satu apotik di dari Bima , hal tersebut melanggar pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dikenakan sanksi ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp.1 Milyar karena mengedarkan obat tanpa ijin.
“Harusnya hidayah mematuhi peraturan yang berlaku, tidak seenaknya sendiri melakukan praktek dan mengedarkan obat – obatan”, pungkas Warga yang Kontra . Minggu(30/08/20)
Hal senada disampaikan tokoh Masyarakat Umum Dinas Kesehatan mengatakan bahwa tidak dibenarkan Perawat melakukan praktek secara ilegal. “Akan saya cek mengenai hal tersebut, intinya bila terjadi pelanggaran akan Kita beri tindakan dan sangsi”, jelas Tokoh Masyarakat
Di tempat berbeda salah satu pasien hidayah yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengetahui hidayah yang bekerja sebagai perawat telah membuka praktek mandiri dirumahnya.
“Saya ketika berobat diperiksa hanya berdasarkan keluhan saja, hidayah akhirnya memberikan beberapa macam obat dengan biaya Rp. 50 ribu”, jelas pasien yang sudah lama menjadi pasien hidayah.
Sedangkan seor
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...