BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews1 - DINAS KESEHATAN KAB SUMBA BARAT DAYA TUTUP MATA DENGAN MARAKNYA PROFESI PERAWAT TANPA IJIN



Kodi Tambolaka,Skrinews.Com

Dinas Kesehatan Kab Sumba Barat daya Tutup Mata Dengan Maraknya Praktek Profesi Perawat Tanpa Ijin

Maraknya praktek profesi Perawat tanpa ijin alias ilegal di wilayah Kabupaten  Sumb barat daya dan sekitarnya kurang mendapat perhatian dari Dinas Kesehatan. Hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari hal yang tidak diinginkan terjadi.

Bahkan patut diduga Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat daya menutup mata terhadap praktek ilegal tersebut. Di masyarakat memang terjadi pro kontra, ada yang setuju karena merasa terbantu dan ada yang tidak setuju dengan alasan takut terjadi malpraktek.

Menurut hasil investigasi  dari Media Skrinews.Com dilapangan menemukan salah seorang oknum perawat di Desa Pero Konda  Kecamatan Kadi, Kabupaten Sumba Barat daya   Nusa tenggara timur.nekat membuka praktek pengobatan kepada masyarakat tanpa disertai dengan Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP).

Hidayah,Skep, oknum yang melakukan praktek ilegal tersebut berhasil ditemui  Media Skrinews.Com di tempat prakteknya. desa Pero Konda pada. hari Minggu 30/8/2020

Hidayah beralasan, meski tidak mengantongi SIPP, praktek yang dijalankannya bertujuan untuk membantu masyarakat.
Ketika dikonfirmasi tentang kegiatan praktek tersebut, Hidayah justru  Mengaku saya Habiskan Stok Obat baru saya tutup “Saya tidak perlu ijin, karena misi saya adalah kemanusiaan, kalau dianggap salah ya laporkan saja”, tantang hidayah  pada wartawan Skrinews.com
Hidayah juga mengakui kalau obat obatan yang dia berikan ke pasien, Dosisnya Standar saja malah Obat-Obat  jualan Kius Malahan Dosis lebih Tinggi  bebernya.

“Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta-merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja”, jelas Warga yang Kontra.

Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin dan tidak memiliki papan nama serta kelengkapan lainnya sesuai dengan aturan yang ada.

Lebih lanjut  Warga menjelaskan Hidayah  adalah pegawai  dari Puskemas Kodi Balaghar  Kabupaten Sumba barat daya  dan sudah bekerja selama puluhan tahun. Tetapi karena suatu hal, hidayah  tinggal di Wiyayah Puskemas Bondo Kodi dan menjadi pegawai dibawah pengawasan dan pembinaan dnas Kesehatan Kabupaten Sumba barat daya. ” Saya sudah judek (pusing, ceritra hidayah

Sedangkan Dinas Kesehatan Kabupaten nSumba barat daya melalui Kadis Perijinan Hidayah,dibiarkan saja begitu tanpa  mengakui bahwa Perawat  tidak mempunyai ijin. Perawat yang akan membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Tentang izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.

Sedangkan Untuk obat – obatan yang diakui hidayah dirinya telah menjalin kerjasama dengan salah satu apotik di dari Bima , hal tersebut melanggar pasal 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dapat dikenakan sanksi ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal  Rp.1 Milyar karena mengedarkan obat tanpa ijin.

“Harusnya  hidayah mematuhi peraturan yang berlaku, tidak seenaknya sendiri melakukan praktek dan mengedarkan obat – obatan”, pungkas  Warga yang Kontra . Minggu(30/08/20)

Hal senada disampaikan  tokoh Masyarakat  Umum Dinas Kesehatan  mengatakan bahwa tidak dibenarkan Perawat melakukan praktek secara ilegal. “Akan saya cek mengenai hal tersebut, intinya bila terjadi pelanggaran akan Kita beri tindakan dan sangsi”, jelas  Tokoh Masyarakat

Di tempat berbeda salah satu pasien hidayah  yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa dirinya sudah lama mengetahui hidayah yang bekerja sebagai perawat telah membuka praktek mandiri dirumahnya.

“Saya ketika berobat diperiksa hanya berdasarkan keluhan saja, hidayah akhirnya memberikan beberapa macam obat dengan biaya Rp. 50 ribu”, jelas pasien yang sudah lama menjadi pasien hidayah.

Sedangkan seor
« PREV
NEXT »