Gorut - Suaraindonesia1.com, pihak korban mengeluh merasah di rugikan jika kasus pencurian itu belum diserahkan ke kejaksaan tersebut. dan sampai saat ini pelaku pencurian mobil yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat yang ada di desa ibarat ( anggrek ), salasatunya suda ditetapkan tersangka tapi di duga belum juga di tangkap oleh pihak polres gorontalo utara ( gorut ), " adapun isi surat penetapan seperti terlampir di bawa ini tersebut.
Kepolisian negara repoblik indonesia daerah gorontalo resor gorontalo utara .kwandang februari 2025 " PRO JUSTITIA " nomor : B / 58 / ll / res. 1.8 / 2025 / reskrim .klasifikasi biasa .lampiran 1 (satu) lembar .perihal pemberitahuan penetapan tersangka saudara. MAWAN MOOHULAO alias MAWAN .kepada yang terhormat saudari. OLAN DJ LUAWO di kwandang.
1. dasar
A. pasal 109 ayat (1) undang - undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana
B. undang - undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara repoblik indonesia
C. pasal 362 kuhpidana tentang tindak pidana pencurian
D. laporan polisi nomor Lp / b / 124 / Xll / 2024 / spkt / res-gorut / polda gorontalo. tanggal 16 desember 2024
E. surat perintah penyidikan nomor :sp .sidik / 01 / l / res. 1.8 / 2025 / reskrim. tanggal 06 januari 2024
F. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) nomor : b / 01 / I / res. 1.8 / 2025 / reskrim : tanggal 06 januari 2025
H. laporan hasil gelar perkara tanggal 20 februari 2025
2. sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada jaksa penuntut umum bahwa penyidik / penyidik pembantu sat, reskrim polres gorontalo utara TELAH MENETAPKAN TERSANGKA dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana PENCURIAN sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 362 kuhpidana, yang terjadi di desa ibarat kecamatan anggrek kabupaten gorontalo utara, pada hari kamis tanggal 14 november 2024 sekitar pukul 20.00 wita, dengan pelapor / korban saudari. OLAN DJ LUAWO, yang di duga dilakukan oleh tersangka
Nama lengkap : MAWAN MOOHULAO alias MAWAN
Nomor identitas : 7505031303xxxxxx
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis kelamin : Laki - Laki
Tempat / Tgl lahir : Kwandang, 13 Maret 1976 / 48 tahun
Pekerjaan : Petani / Pekebun
Agama : Islam
Alamat : Desa Ibarat, Kecamatan Anggrek , Kabupaten Gorontalo Utara
surat ketetapan nomor : s.tap / 03 / ll / res.1.8 / 2025 / reskrim, tanggal 21 februari 2025, tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka atas nama. MAWAN MOOHULAO alias MAWAN ( surat penetapan tersangka terlampir ) ,demikian untuk menjadi maklum. "Atas nama. Kepala kepolisian resor gorontalo utara, Kasat reskrim selaku penyidik ( Muhammad Arianto . S.T.K , " tembusan. Kapolres gorontalo utara / Ketua pengadilan negri limboto / saudari, Olan Dj Luawo ( pelapor ) / saudara, MAWAN MOOHULAO ( TERSANGKA )
" adapun isi surat penetapan tersangka ini tersebut, di benarkan oleh Ibu pengacara RAMLAN YUDISTIRA ABAS SH.CPMP sebagai kuasa hukumnya, bahwa saudari olan dj luawo sebagai korban tersebut. " Tutur ibu ramlan melalui pesan Wassap kepada wartawan tersebut tertanggal ( 02 - 03 - 2025 )
" dan juga pihak keluarga korban meminta arahan atau petunjuk kepada yang terhormat bapak, PRESIDEN REPOBLIK INDONESIA yang terhormat bapak. PRABOWO SUBIANTO untuk memberikan arahan kususnya kepada bapak. KAPOLRI JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO untuk memberikan arahan kepada pihak polres gorontalo utara ( provinsi gorontalo ), perihal penyerahan kasus pencurian kepada pihak kejaksaan di duga diperlambat oleh pihak kepolisian polres gorontalo utara ( provinsi gorontalo ), " Tutur keluarga korban
Red