BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Eksekusi Riil Obyek dan Bangunan di Sumba Barat Daya Berlangsung Aman dan Lancar.



SUARAINDONESIA1.COM---Pada tanggal 3 Juli 2025, Pengadilan Negeri Waikabubak, Sumba Barat, melaksanakan eksekusi riil terhadap obyek dan seluruh bangunan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Waikabubak nomor 6/PDT.G/2022/PN.WKB.JO 28/PDT/2023/PT.KPG JO 2969/K/PDT/2023. Eksekusi ini dilakukan di bawah nomor 3/PDT.EKS/2025/PN.WKB dan berlangsung di Desa Kalena Wano, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya.


Eksekusi ini dihadiri langsung oleh sejumlah staf pengadilan dan Kejaksaan Negeri Waikabubak, serta aparat penegak hukum dari Polres Sumba Barat Daya. Selain itu, masyarakat sekitar juga turut menyaksikan jalannya eksekusi.


Eksekusi obyek dan bangunan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan kompleks. Pihak Pengadilan Negeri Waikabubak telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam melakukan eksekusi terhadap obyek tersebut.


Eksekusi berlangsung dalam suasana yang aman dan lancar. Kehadiran aparat penegak hukum dan staf pengadilan maupun PH, memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai dengan rencana dan tidak ada gangguan keamanan.


Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait. Eksekusi ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan hukum dan keadilan di wilayah Sumba Barat Daya.


**** Eman Ledu ****


( SUARAINDONESIA1COM ).

« PREV
NEXT »