BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo Mendesak Menteri Perhubungan untuk Audit dan Evaluasi ASDP Ferry Gorontalo


GORONTALO, suaraindonesia1.com
– Dugaan praktik percaloan tiket VIP di Pelabuhan Ferry Gorontalo kian menjadi sorotan publik. Sejumlah penumpang mengeluhkan sulitnya memperoleh tiket VIP meskipun telah mengantre sesuai prosedur. Tiket disebut-sebut cepat habis dalam waktu singkat, sementara di lapangan muncul dugaan adanya permainan oknum yang memanfaatkan celah distribusi.


Pengelolaan penjualan tiket penyeberangan di pelabuhan tersebut berada di bawah tanggung jawab PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator resmi layanan penyeberangan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat Gorontalo maupun penumpang dari luar daerah mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas distribusi tiket VIP yang dinilai tidak berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan layanan publik.


Irfan Kahar, selaku Sekretaris Jenderal BEM Ichsan Gorontalo sekaligus Koordinator Isu Politik dan Demokrasi BEM Gorontalo, secara tegas mendesak Menteri Perhubungan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh dan evaluasi terhadap manajemen serta sistem distribusi tiket di ASDP Ferry Gorontalo.


Menurut Irfan, praktik percaloan jika terbukti melibatkan oknum internal merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pelayanan publik.

“Tiket VIP selalu dinyatakan habis dalam waktu cepat, padahal antrean masyarakat sudah panjang sejak pagi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya permainan antara calo dan oknum petugas tiket. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Secara regulatif, pengelolaan layanan penyeberangan wajib mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Selain itu, praktik percaloan yang merugikan konsumen berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kepastian mendapatkan layanan sesuai prosedur.


Tidak hanya itu, apabila terdapat indikasi keterlibatan oknum petugas dalam praktik distribusi tiket di luar mekanisme resmi, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai BUMN serta berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi.


BEM Gorontalo menilai, lemahnya pengawasan internal dan tidak optimalnya sistem digitalisasi tiket menjadi celah suburnya praktik percaloan. Kondisi ini mencederai kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan transportasi laut.


“Kami meminta Menteri Perhubungan tidak tutup mata. Audit independen harus dilakukan, evaluasi manajemen perlu dibuka secara transparan kepada publik, dan jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas wajib dijatuhkan. Jangan sampai pelabuhan menjadi ladang praktik mafia tiket,” ujar Irfan.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Kementerian Perhubungan dan manajemen ASDP untuk memastikan distribusi tiket VIP dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur. Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini berpotensi memicu gelombang protes yang lebih luas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola transportasi penyeberangan di Gorontalo.


Reporter: Jhul-Ohi

« PREV
NEXT »