Gorontalo – Suaraindonesia1, Aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, kembali melontarkan pernyataan keras terkait dugaan praktik penyediaan layanan WiFi ilegal yang beroperasi di Randangan dan Taluditi, Kabupaten Pohuwato. Namun kali ini, persoalan tersebut berkembang lebih serius setelah beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga berasal dari salah satu pihak yang terlibat.
Dalam rekaman tersebut, terdengar pernyataan yang menyebut adanya “stor” atau setoran kepada oknum tertentu dan dikaitkan dengan institusi Polda Gorontalo. Informasi ini sontak memicu pertanyaan besar di ruang publik.
Kevin menegaskan bahwa jika isi rekaman itu benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran perizinan, melainkan potensi skandal serius yang mencoreng integritas institusi penegak hukum.
“Kalau benar ada pernyataan tentang stor kepada Polda, maka ini harus dibuka seterang-terangnya. Ini tidak bisa dianggap angin lalu. Jangan sampai muncul persepsi bahwa praktik ilegal ini dilindungi,” tegas Kevin.
*Dugaan Perlindungan Institusional*
Kevin menyatakan bahwa beredarnya rekaman tersebut memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan perlindungan terhadap praktik yang diduga melanggar hukum.
“Jika praktik ilegal berlangsung lama dan muncul pengakuan soal setoran, publik wajar menduga ada yang membekingi. Dan jika benar ada perlindungan, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat,” ujarnya keras.
Ia menekankan bahwa dugaan ini harus diuji secara hukum, bukan dibungkam. Transparansi adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik.
*Tantangan Terbuka untuk Klarifikasi*
Kevin secara terbuka menantang agar dilakukan klarifikasi resmi dan investigasi independen atas rekaman yang beredar tersebut. Ia meminta agar institusi terkait tidak defensif, tetapi justru proaktif membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan ataupun perlindungan terhadap praktik ilegal.
“Kalau tidak benar, buktikan secara terbuka. Periksa rekamannya. Telusuri aliran yang disebut sebagai stor. Umumkan hasilnya ke publik. Jangan biarkan isu ini menjadi bola liar yang menghancurkan wibawa institusi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dugaan keterkaitan dengan aparat adalah isu serius yang tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap institusi, melainkan sebagai ujian integritas.
*Negara Tidak Boleh Dikuasai Praktik Gelap*
Kevin memperingatkan bahwa jika dugaan praktik ilegal dan dugaan perlindungan ini tidak ditindak secara transparan, maka dampaknya akan sangat berbahaya bagi legitimasi hukum di Gorontalo.
“Hukum tidak boleh tunduk pada setoran. Hukum tidak boleh dibungkam oleh relasi. Jika ada yang bermain di belakang, maka harus dibersihkan. Kalau tidak, yang hancur bukan hanya satu kasus—yang hancur adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
*Pengawalan Tanpa Kompromi*
Kevin memastikan dirinya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan ini hingga terang benderang. Ia menyebut, isu rekaman tersebut tidak boleh berhenti sebagai desas-desus, tetapi harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah.
“Kalau dugaan ini tidak dijawab secara terbuka, maka kecurigaan publik akan semakin menguat. Kami tidak akan mundur. Kami akan berdiri sampai ada kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Bagi Kevin Lapendos, Randangan dan Taluditi kini menjadi simbol: apakah hukum di Gorontalo berdiri di atas integritas, atau justru tersandera oleh praktik-praktik gelap yang merusak marwah negara.


