MANOKWARI, SuaraIndonesia1.com – Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) sekaligus Penasihat Hukum Terdakwa Febryan Alfonsius Gosyanto (FAG), kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pidana pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa perkara Nomor: 76/Pid.B/2026/PN.Mnk.
Apresiasi ini diberikan karena Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Zaka Talpatty, S.H., M.H. telah menerbitkan penetapan pembantaran dengan Nomor: 76/Pid.B/2026/PN.Mnk. Izin pembantaran tersebut diberikan untuk keperluan rawat inap klien kami sejak tanggal 10 Mei 2026. Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Azhar Zahir Manokwari, klien kami telah dikembalikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Rumah Tahanan Negara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari.
Berdasarkan hasil diagnosa dan perawatan, diketahui bahwa klien kami menderita penyakit TBC Paru. Oleh karena itu, dalam lanjutan persidangan perkara pidana atas nama klien kami, kami telah memohonkan kepada Majelis Hakim agar klien kami mendapat perhatian khusus terkait aspek ruang tahanannya. Selain itu, klien kami masih akan menjalani kontrol rutin yang dimulai pada hari Senin, 25 Mei 2026 mendatang.
Sebagai langkah lanjutan, kami Tim Penasihat Hukum akan mengambil sejumlah langkah penting guna melindungi hak-hak dan kepentingan hukum klien kami.
— REDAKSI —


