BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Almisbah Minta Kapolres Bolmong Copot Kasat Reskrim karena Dinilai Tidak Serius dalam Menyelesaikan Masalah di Oboy


BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan aktivitas PT Xinfeng di kawasan Perkebunan Oboy hingga hari ini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal persoalan ini telah berkali-kali diadvokasi oleh masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen sipil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum di daerah.


Namun sangat disayangkan, setiap desakan dan tuntutan masyarakat selalu dijawab dengan alasan yang sama, yakni “saksi tidak kooperatif.” Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Sebab PT Xinfeng sebagai perusahaan yang diduga terlibat jelas memiliki struktur perusahaan, direktur, serta humas yang aktif bekerja dan dapat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.


Almisbah menilai alasan tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan pembenaran atas lambatnya penyelesaian kasus PETI di Perkebunan Oboy. Ketika aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga langkah hukum lainnya, maka lambatnya penanganan perkara justru memperlihatkan lemahnya keseriusan dalam menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut.


Situasi ini memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Sebab di satu sisi masyarakat kecil sering kali diproses cepat ketika berhadapan dengan hukum, namun di sisi lain dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan besar justru berjalan lambat tanpa kepastian.


Atas dasar itu, secara tegas kami meminta kepada Kapolres Polres Bolaang Mongondow untuk segera mencopot Kasat Reskrim yang dinilai tidak serius dan lambat dalam menangani kasus PETI di Perkebunan Oboy. Evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara harus dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Kasus ini telah terlalu lama menjadi perhatian publik tanpa adanya kepastian penyelesaian. Jika alasan yang sama terus dipertahankan sementara aktivitas dan pihak perusahaan masih dapat ditemukan dan beroperasi, maka masyarakat berhak mempertanyakan keberanian dan independensi aparat dalam menegakkan hukum.


Hukum tidak boleh tumpul terhadap pemodal dan tajam terhadap rakyat kecil. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, diproses secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. (JO)
« PREV
NEXT »