BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Borgol untuk Petani: BADKO HMI SULUTGO Kecam Keras Kriminalisasi Warga Popayato oleh PT IGL


POHUWATO, SuaraIndonesia1.com – BADKO HMI SULUTGO mengecam keras tindakan PT Inti Global Laksana (IGL) yang melaporkan sebelas warga Desa Milangodaa, Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato ke pihak kepolisian atas tuduhan perusakan pos jaga perusahaan. Enam di antara mereka telah ditahan sejak Kamis dini hari pukul 03.00 WITA, 21 Mei 2026 – sebuah penangkapan yang lebih mirip operasi teror daripada penegakan hukum yang dilindunginya. Puncak dari seluruh kengerian ini terjadi pada 22 Mei 2026, ketika seorang ibu rumah tangga berinisial TL, salah satu dari sebelas warga yang dilaporkan, ditemukan kritis setelah meminum racun tikus karena tidak mampu menanggung beban ancaman proses hukum yang menghimpitnya. BADKO HMI SULUTGO menyatakan ini bukan sekadar peristiwa hukum biasa, melainkan bukti nyata bagaimana korporasi menggunakan instrumen negara untuk membungkam rakyat yang selama lebih dari satu dekade hanya menuntut apa yang telah dijanjikan kepada mereka.


BADKO HMI SULUTGO menegaskan bahwa apa yang terjadi di Popayato Timur adalah kriminalisasi sistematis terhadap masyarakat yang menuntut hak plasma – hak yang telah mengizinkan PT IGL sejak perusahaan ini pertama kali masuk ke wilayah tersebut. Fakta berbicara lebih keras dari bantahan apapun: izin kawasan hutan PT IGL telah resmi dicabut melalui SK Menteri LHK Nomor SK.01/MNLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 pada Januari 2022, namun perusahaan terus beroperasi, mengubah komoditas dari sawit menjadi wood pellet, dan berdasarkan penyelidikan Forest Watch Indonesia membabat hutan alam serta mengekspor produknya ke Jepang dan Korea Selatan dengan legalitas yang diselidiki. Status Hak Guna Usaha (HGU) PT IGL pun hingga kini tidak dapat dipastikan ada. Perusahaan yang seharusnya tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk beroperasi justru dengan leluasa melaporkan rakyat yang berani berpikir, dan negara membiarkannya.


Harun Alulu, Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan BADKO HMI SULUTGO, menyatakan: "Ini bukan penegakan hukum, tapi pembungkaman. Warga yang menuntut hak plasma selama lebih dari sepuluh tahun tepatnya dijemput dari rumah mereka pukul tiga dinihari. Kita harus bertanya: hukum ini sebenarnya bekerja untuk siapa? PT IGL adalah perusahaan yang izinnya telah dicabut negara, yang HGU-nya tidak jelas, yang kewajiban plasmanya tidak pernah dipenuhi, tetapi ia bisa menggunakan aparat untuk menangkap petani. Sementara tidak satu pun proses hukum yang setara dengan perusahaan itu. Ini adalah wajah ketidakadilan yang paling telanjang."

Secara hukum, BADKO HMI SULUTGO menegaskan bahwa pencabutan izin operasional PT IGL tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perdata perusahaan kepada petani plasma. Berdasarkan Pasal 1338 dan Pasal 1243 KUHPerdata, kontrak dan MOU antara PT IGL dengan masyarakat tetap mengikat, dan kelalaian perusahaan adalah wanprestasi yang dapat digugat di pengadilan perdata. Jalur yang seharusnya ditempuh negara adalah memfasilitasi masyarakat yang menuntut perusahaan, bukan meminjamkan borgolnya kepada korporasi untuk membungkam petani. Jika kriminalisasi terus dipilih sebagai jawaban atas konflik agraria, bukan ketenangan yang akan lahir, melainkan bara yang jauh lebih besar dan lebih sulit dipadamkan.


Aris Setiawan Karim, Ketua Umum BADKO HMI SULUTGO, menyampaikan: "Kami sampaikan ke seluruh masyarakat Popayato dan Pohuwato: jangan takut, jangan mundur. Lakukan konsolidasi masif. Perkuat barisan. Enam suara yang dibungkam bukan akhir dari perjuangan – ia adalah bukti bahwa kalian sedang berada di pihak yang benar. BADKO HMI SULUTGO tidak akan berdiri di pinggir. Kami akan ada di barisan yang sama bersama masyarakat. Selama ketidakadilan ini berlangsung, selama itu pula kami hadir. Kami tidak akan diam."

BADKO HMI SULUTGO mendesak: Komnas HAM untuk segera turun melakukan penyelidikan atas dugaan kriminalisasi petani plasma di Popayato Timur; Kapolda Gorontalo untuk menghentikan proses kriminalisasi yang dilakukan secara tidak manusiawi; Kementerian LHK untuk menjelaskan kepada publik mengapa perusahaan yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2022 masih bebas beroperasi hingga hari ini; serta DPRD Pohuwato dan DPRD Provinsi Gorontalo untuk menggunakan fungsi pengawasan secara nyata, bukan sekadar menggelar rapat lalu kembali bungkam. Kepada seluruh masyarakat Popayato Timur dan Pohuwato, BADKO HMI SULUTGO menyerukan inilah saatnya konsolidasi. Satukan suara. Perjuangan kalian adalah perjuangan keadilan, dan BADKO HMI SULUTGO berdiri tegak di barisan kalian. (JO)
« PREV
NEXT »