BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

GLOBAL

internasional
Tampilkan postingan dengan label Bolmong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bolmong. Tampilkan semua postingan

Almisbah Minta Kapolres Bolmong Copot Kasat Reskrim karena Dinilai Tidak Serius dalam Menyelesaikan Masalah di Oboy


BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com – Kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang diduga melibatkan aktivitas PT Xinfeng di kawasan Perkebunan Oboy hingga hari ini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas dan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal persoalan ini telah berkali-kali diadvokasi oleh masyarakat, mahasiswa, dan berbagai elemen sipil sebagai bentuk kepedulian terhadap kerusakan lingkungan dan lemahnya penegakan hukum di daerah.


Namun sangat disayangkan, setiap desakan dan tuntutan masyarakat selalu dijawab dengan alasan yang sama, yakni “saksi tidak kooperatif.” Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik. Sebab PT Xinfeng sebagai perusahaan yang diduga terlibat jelas memiliki struktur perusahaan, direktur, serta humas yang aktif bekerja dan dapat dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.


Almisbah menilai alasan tersebut tidak lagi relevan untuk dijadikan pembenaran atas lambatnya penyelesaian kasus PETI di Perkebunan Oboy. Ketika aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pemanggilan, pemeriksaan, hingga langkah hukum lainnya, maka lambatnya penanganan perkara justru memperlihatkan lemahnya keseriusan dalam menindak dugaan aktivitas ilegal tersebut.


Situasi ini memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang berjalan. Sebab di satu sisi masyarakat kecil sering kali diproses cepat ketika berhadapan dengan hukum, namun di sisi lain dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan perusahaan besar justru berjalan lambat tanpa kepastian.


Atas dasar itu, secara tegas kami meminta kepada Kapolres Polres Bolaang Mongondow untuk segera mencopot Kasat Reskrim yang dinilai tidak serius dan lambat dalam menangani kasus PETI di Perkebunan Oboy. Evaluasi terhadap kinerja penanganan perkara harus dilakukan demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Kasus ini telah terlalu lama menjadi perhatian publik tanpa adanya kepastian penyelesaian. Jika alasan yang sama terus dipertahankan sementara aktivitas dan pihak perusahaan masih dapat ditemukan dan beroperasi, maka masyarakat berhak mempertanyakan keberanian dan independensi aparat dalam menegakkan hukum.


Hukum tidak boleh tumpul terhadap pemodal dan tajam terhadap rakyat kecil. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, diproses secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu. (JO)

Kematian Dalam Krisis Keamanan: Almisbah minta Polres dan Pemda Bolmong Jangan Tutup Mata

BOLAANG MONGONDOW, SuaraIndonesia1.com — Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Perkebunan Oboy kembali menegaskan satu hal yang selama ini sering diabaikan: negara absen ketika rakyat berhadapan dengan praktik eksploitasi sumber daya yang brutal dan tidak terkendali. Tragedi yang menelan korban jiwa bukanlah sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan konsekuensi logis dari pembiaran panjang terhadap aktivitas tambang tanpa izin yang berlangsung terang-terangan.


Di satu sisi, para pelaku PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) beroperasi tanpa standar keselamatan, tanpa pengawasan, dan tanpa tanggung jawab lingkungan. Di sisi lain, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah seolah kehilangan daya, atau lebih parah—kehilangan kemauan—untuk menghentikan praktik ilegal ini. Kombinasi inilah yang menciptakan kondisi kerja yang sangat berbahaya: lubang tambang yang rawan longsor, penggunaan bahan beracun tanpa kontrol, serta minimnya perlindungan bagi para pekerja yang mayoritas adalah masyarakat kecil.


Korban jiwa yang berjatuhan seharusnya menjadi alarm keras bahwa aktivitas ini tidak bisa lagi ditoleransi. Namun yang terjadi justru sebaliknya: tragedi demi tragedi berlalu tanpa penindakan yang tegas dan menyeluruh. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya relasi kuasa yang melindungi praktik ilegal tersebut—baik dalam bentuk pembiaran sistematis maupun keterlibatan oknum tertentu yang mendapatkan keuntungan dari situasi ini.


Lebih ironis lagi, wilayah yang seharusnya menjadi ruang produktif bagi sektor perkebunan justru berubah menjadi zona ekstraksi liar yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan. Air tercemar, tanah rusak, dan konflik sosial mulai bermunculan sebagai efek domino dari aktivitas ilegal ini. Dalam jangka panjang, masyarakat sekitar akan menanggung beban kerusakan yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan sesaat yang diperoleh dari tambang ilegal.


Jika negara terus diam, maka setiap korban berikutnya bukan lagi sekadar angka, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik dalam melindungi warganya. Sudah saatnya ada langkah konkret: penertiban total aktivitas PETI, penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta pemulihan lingkungan dan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak. Tanpa itu, Perkebunan Oboy hanya akan terus menjadi simbol kelam dari eksploitasi, ketidakadilan, dan hilangnya nyawa akibat keserakahan yang dibiarkan tumbuh tanpa batas.


Almisbah menegaskan bahwa tragedi di Perkebunan Oboy bukan lagi sekadar peristiwa duka, melainkan tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang terus gagal menunjukkan keberpihakan kepada keselamatan rakyat. Jangan lagi berlindung di balik alasan klasik seperti keterbatasan personel atau kompleksitas lapangan—karena yang dipertaruhkan di sini adalah nyawa manusia, bukan sekadar administrasi.


Jika kepolisian masih memiliki komitmen terhadap hukum, maka sudah seharusnya tindakan tegas dan terukur segera dilakukan: hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa kompromi, tangkap dan proses aktor-aktor utama di balik praktik ini, serta bongkar jaringan yang selama ini diduga menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Pembiaran hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa hukum bisa dibeli dan keadilan hanya milik mereka yang berkuasa.


Pemerintah daerah pun tidak bisa terus bersikap pasif seolah ini bukan tanggung jawabnya. Diam adalah bentuk persetujuan, dan dalam konteks ini, diam berarti turut membiarkan rakyat mati perlahan. Keberanian politik dibutuhkan, bukan sekadar pernyataan normatif tanpa realisasi.


Almisbah memperingatkan: jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan transparan, maka kami akan turun dengan kekuatan yang lebih besar. Ini bukan ancaman kosong, melainkan komitmen perjuangan. Sebab ketika negara abai, rakyat tidak punya pilihan lain selain melawan.


Reporter: Jhul-Ohi

BOLMONG dalam bayang-bayang PETI: KAPOLRES BOLMONG tidak lagi berpengaruh.

BOLMONG, SuaraIndonesia1.com – Polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Oboy bukan sekadar persoalan hukum yang dilanggar, melainkan cerminan nyata dari kegagalan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan. Aktivitas PETI di wilayah ini terus berlangsung secara masif dan terbuka, seolah-olah hukum kehilangan daya paksa di hadapan kepentingan ekonomi jangka pendek dan jaringan kekuasaan informal yang melindunginya.


Polemik PETI di Desa Oboy juga menunjukkan adanya indikasi pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum aparat atau elite tertentu. Penegakan hukum yang tebang pilih memperkuat persepsi publik bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Operasi penertiban yang sporadis tanpa solusi struktural justru memperlihatkan pendekatan reaktif, bukan preventif dan transformatif.


"Saya sudah memberikan surat audiens ke DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan juga kepada kapolres sebagai bentuk advokasi dan pengawalan langsung terhadap yang terjadi di Oboy, namun tidak mendapatkan titik terang dan dengan alasan-alasan tertentu. Oleh karena itu kami akan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Bolmong dan Pemda Bolmong untuk mempertanyakan perihal tersebut," kata Almisbah.

Lebih jauh lagi, polemik yang terjadi di Desa Oboy ini cukup kompleks. Dalam media online Tribun Manado.co.id, dibeberkan secara jelas bahwa kasus ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan tinggal menunggu berkas untuk P21 sebagai syarat formal. Namun yang paling parah dalam hal ini, Kapolres Bolaang Mongondow tidak memberikan keterangan apapun dalam kasus ini, sehingga menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada unsur main mata antara pihak polres dan pihak perusahaan PT Xinfeng tersebut.


Lebih lanjut, lokasi PT Xinfeng tersebut sudah sempat dipasangi police line dan diberhentikan sementara untuk menunggu hasil putusan pengadilan. Namun perusahaan tersebut memaksa membuka segel tersebut dan melakukan operasi lanjutan. Ini sebagai bentuk gambaran bahwa lemahnya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow. Bahkan secara semiotik, ini menghina institusi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.


Dengan itu, jika tidak ada langkah tegas, transparan, dan menyeluruh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian alam Desa Oboy, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan itu sendiri. Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menegaskan satu hal: hukum harus berlaku setara, dan sumber daya alam seharusnya menjadi berkah bersama—bukan ruang gelap bagi kepentingan segelintir pihak.


— REDAKSI —

AMMBOR Gelar Aksi "Bolmong Darurat PETI" Besok, Tuntut Penegakan Hukum hingga Panggilan DPRD

BOLMONG, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya (AMMBOR) akan menggelar aksi demonstrasi pada besok, Rabu, 8 April 2026, dengan mengusung isu sentral "Bolmong Darurat PETI". Aksi akan dipusatkan di tiga titik lokasi, yaitu: Polres Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow, Kantor DPRD Bolaang Mongondow.


Para demonstran membawa sejumlah tuntutan terklasifikasi kepada institusi terkait.


I. Tuntutan kepada Kapolres Bolaang Mongondow dan Kapolda Sulawesi Utara


Aliansi mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat penyidikan secara profesional dan transparan; menetapkan tersangka apabila alat bukti memenuhi syarat minimum dua alat bukti sesuai KUHAP; menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan periodik; serta mengamankan locus delicti serta menindak tegas dugaan pembukaan paksa police line dan aktivitas yang kembali beroperasi di lokasi Oboy.


II. Tuntutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow


DLH diminta untuk melakukan audit lapangan segera terhadap kondisi lahan, badan air, sedimentasi, dan jejak limbah B3 di lokasi Oboy; menerbitkan dokumen resmi hasil pemeriksaan beserta rekomendasi tindak lanjut; serta menetapkan dan melaksanakan langkah pemulihan lingkungan sesuai UU PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021.


III. Tuntutan kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu


Imigrasi diminta untuk memeriksa dugaan keberadaan WNA/TKA lain di lokasi operasi; menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka dan menindak pelanggaran sesuai UU No. 6 Tahun 2011.


IV. Tuntutan kepada DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow


DPRD didesak untuk memanggil Polres, DLH, ESDM, dan Imigrasi guna meminta keterangan resmi; mengklarifikasi apakah Pemkab Bolmong pernah menerima notifikasi atau presentasi resmi dari PT Xinfeng Gemah Semesta; serta memastikan tidak ada pembiaran atas pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Bolmong.


V. Fakta Hukum dan Operasional PT Xinfeng Gemah Semesta


Berdasarkan temuan AMMBOR, PT Xinfeng Gemah Semesta merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mayoritas saham asing (59,09%). Chen, Deyu (WNA RRC) memegang Rp13 miliar dari total Rp22 miliar modal. Perusahaan ini berstatus PMA resmi, namun diduga beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan). KBLI 07301 (pertambangan emas dan perak) terdaftar secara resmi, menunjukkan pemahaman prosedur perizinan. Namun, Kadis ESDM Sulut menyatakan tidak ada IUP di lokasi Oboy/Oboi, sehingga aktivitas diduga bukan karena ketidaktahuan, melainkan kesengajaan beroperasi tanpa izin. Aliansi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa IUP oleh PMA memiliki implikasi hukum lebih berat, karena melibatkan dimensi investasi asing dan potensi pelanggaran regulasi BKPM/OSS di samping UU Minerba.


Andika, Koordinator Aksi AMMBOR, menyatakan: "Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang karena tanah kami rusak, masa depan kami dipertaruhkan, dan suara kami tidak boleh lagi diabaikan. Bolmong Darurat PETI bukan sekadar slogan—itu fakta di lapangan. PT Xinfeng Gemah Semesta beroperasi tanpa IUP, melibatkan modal asing yang besar, dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum berlapis. Jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD tidak merespons dengan tindakan nyata dalam waktu yang wajar setelah aksi ini, maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar, melakukan eskalasi terukur, dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Kami menuntut keadilan, bukan sekadar janji. Satu langkah mundur dari tuntutan kami adalah pengkhianatan terhadap rakyat Bolmong. Saya bertanggung jawab penuh atas jalannya aksi, dan saya akan memastikan aksi ini berlangsung disiplin, damai, tapi tegas. Jangan coba-coba memprovokasi atau membubarkan paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Kami siap berhadapan secara konstitusional."


AMMBOR menyatakan bahwa kondisi di Bolaang Mongondow telah memasuki status darurat PETI dan menuntut tindakan tegas, transparan, serta terukur dari seluruh instansi terkait. Aksi damai akan berlangsung besok, 8 April 2026, di tiga titik lokasi yang telah ditentukan.


—REDAKSI—

BMR Bukan Wilayah Pinggiran: Almisbah Desak Negara Akhiri Ketimpangan di Bolaang Mongondow Raya


BOLMONG,
suaraindonesia1.com – Mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo dan Pengurus Pusat BEM Nusantara, Almisbah Mooduto, kembali menyuarakan tuntutan kuat kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera memproses pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Sulawesi Utara. Desakan ini didasarkan pada bukti faktual potensi ekonomi besar di wilayah BMR, sekaligus ketimpangan tata kelola pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal oleh pemerintah provinsi selama ini.


Proses pemekaran daerah di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan turunan seperti PP dan Permendagri terkait syarat administratif dan fisik calon daerah otonom baru. Wilayah BMR mencakup empat kabupaten dan satu kota yang memiliki potensi ekonomi penting, meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta Kota Kotamobagu.


Dari sisi geografis dan demografis, Wilayah BMR memiliki luas sekitar 7.186,58 km² — mewakili hampir setengah luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan data BPS, total penduduk BMR mencapai sekitar 613.617 jiwa, atau sekitar 23,4 persen dari total penduduk Sulawesi Utara. Secara administratif, persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi.


Wilayah ini memiliki sumber daya alam yang kuat, meliputi sektor pertambangan, pertanian, perikanan, dan potensi energi. Namun potensi ini belum sepenuhnya bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru. Salah satu sebabnya adalah orientasi kebijakan pembangunan yang cenderung terpusat di wilayah inti provinsi.


Ketidakseimbangan pertama tampak pada pembangunan infrastruktur strategis. Pusat provinsi menikmati konektivitas yang relatif lebih baik—bandara internasional, pelabuhan utama, rumah sakit rujukan, dan pusat pendidikan tinggi negeri. Sementara itu, beberapa wilayah di BMR masih menghadapi keterbatasan jalan provinsi yang optimal, infrastruktur irigasi yang belum merata, serta minimnya kawasan industri pengolahan. Akibatnya, biaya logistik dan distribusi komoditas dari BMR lebih tinggi, sehingga menekan daya saing ekonomi lokal.


Kedua, dalam konteks perencanaan pembangunan, prioritas program sering kali mengikuti kepentingan kawasan inti yang menjadi pusat administrasi dan politik. Pola ini menciptakan konsentrasi belanja pembangunan yang lebih besar di sekitar ibu kota provinsi. Secara teoritis, konsentrasi pertumbuhan memang dapat memicu efek rambatan, tetapi dalam praktiknya efek tersebut tidak selalu otomatis menjangkau wilayah pinggiran seperti BMR. Alih-alih terjadi difusi kesejahteraan, yang muncul justru kesenjangan antarwilayah.


Ketiga, tata kelola sumber daya alam di BMR memperlihatkan persoalan hilirisasi dan distribusi manfaat. Aktivitas pertambangan dan sektor primer lainnya memberikan kontribusi ekonomi, namun nilai tambahnya sering kali tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat lokal. Kewenangan perizinan yang lebih banyak berada di tingkat provinsi dan pusat membuat ruang kontrol pemerintah daerah di BMR menjadi terbatas. Hal ini memperlambat respons kebijakan terhadap kebutuhan riil masyarakat setempat.


Keempat, dari sisi pelayanan publik, jarak geografis antara BMR dan pusat provinsi turut memengaruhi efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan. Kebijakan yang disusun secara sentralistis berpotensi kurang sensitif terhadap konteks sosial-ekonomi BMR yang berbeda karakteristiknya dengan wilayah pesisir utara Sulawesi Utara. Ketika kebutuhan lokal tidak menjadi basis utama perencanaan, maka ketimpangan akan terus berulang secara struktural.


Ketidakseimbangan ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi juga menyangkut paradigma pembangunan. Selama orientasi kebijakan masih melihat BMR sebagai wilayah pendukung dan bukan sebagai pusat pertumbuhan alternatif, maka kesenjangan akan sulit diputus. Pembangunan yang adil mensyaratkan distribusi kewenangan, investasi, dan perhatian yang setara, bukan hanya simbolis.


Dalam konteks tersebut, munculnya wacana penguatan kemandirian BMR—baik melalui desentralisasi yang lebih dalam maupun melalui gagasan pemekaran—tidak dapat dilepaskan dari realitas ketimpangan ini. Aspirasi tersebut berangkat dari kebutuhan akan tata kelola yang lebih dekat, responsif, dan berbasis potensi lokal. Tujuannya bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan koreksi terhadap pola pembangunan yang belum sepenuhnya berimbang.


“Pemekaran Provinsi BMR bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang keadilan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Fakta menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi dan ketimpangan pembangunan di wilayah BMR selama ini. Warga kami perlu pemerintahan yang mampu memaksimalkan potensi lokal, bukan sekadar memperbesar transfer pusat tanpa pemberdayaan lokal,” tegas Almisbah Mooduto.


Berdasarkan narasi ini, saya Almisbah Mooduto mendeklarasikan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Sulawesi Utara dalam tata kelola daerah serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk merapatkan barisan dalam merekomendasikan pemisahan Provinsi BMR dari Provinsi Sulawesi Utara.


Dasar Konstitusi dan Regulasi:


  1. Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah dan asas otonomi seluas-luasnya.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.


Tuntutan kepada Pemerintah Pusat:


  1. Mendesak Pemerintah Pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah.
  2. Membentuk Tim Kajian Independen Nasional untuk mengkaji kelayakan fiskal BMR, potensi sumber daya alam, kemandirian ekonomi, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.
  3. Melakukan audit pembangunan dan distribusi anggaran, meliputi distribusi belanja pembangunan provinsi, pemanfaatan dana transfer pusat, serta pengelolaan hasil sumber daya alam di wilayah BMR.
  4. Menjamin keadilan pengelolaan sumber daya alam, termasuk kelautan di BMR, agar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, serta memastikan skema Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan secara transparan dan proporsional.
  5. Menetapkan roadmap percepatan kemandirian fiskal BMR melalui hilirisasi industri di wilayah BMR, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembangunan infrastruktur strategis yang merata.


Tuntutan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah atau provinsi, melainkan bagian dari aspirasi demokratis yang dijamin konstitusi. Pemekaran atau penguatan otonomi BMR adalah langkah strategis untuk: satu, mendekatkan pelayanan publik; dua, mempercepat pemerataan pembangunan; tiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan empat, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah.


Kami percaya bahwa Pemerintah Pusat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap wilayah Indonesia berkembang secara adil dan proporsional.


Reporter: Jhul-Ohi

Aktivis Lingkungan Desak Kapolres Kotamobagu Tindak Dugaan Mafia PETI di Potolo


BOLMONG, suaraindonesia1.com — Aktivis lingkungan Reza Beeg mendesak Kapolres Kotamobagu untuk segera menindak dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.


Menurut Reza Beeg, aktivitas pertambangan ilegal di Potolo bukan sekadar titik tambang liar, melainkan diduga telah berlangsung secara terorganisir dan terstruktur. Ia menilai adanya kerja sama jangka panjang antara pihak yang diduga sebagai pengendali lapangan PETI dengan investor, sehingga puluhan alat berat dapat beroperasi di kawasan tersebut.


“Indikasi keterlibatan pihak yang berperan sebagai pengatur PETI (Joker/Mafia PETI) bersama anaknya berinisial R ini sudah lama terbangun. Pola pembagian hasil dan masuknya alat berat dalam jumlah besar patut dicurigai sebagai praktik terencana,” ujar Reza.


Ia menegaskan bahwa praktik PETI tersebut terus berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah menyatakan secara resmi bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Potolo adalah ilegal.


Sebagai putra daerah asal Tungoi 2, Reza Beeg mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melakukan audit forensik dan investigasi mendalam terhadap alur keuangan guna menelusuri dugaan kecurangan, penggelapan, dan transaksi ilegal.


“Kami siap melaporkan dan menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki terkait dugaan keterlibatan oknum berinisial GL (Joker/Mafia PETI) bersama anaknya R dalam aktivitas PETI di Potolo,” tegasnya.


Reza juga menilai maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut sebagai cerminan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, ia meminta Kapolres Kotamobagu untuk menunjukkan komitmen dan kinerja nyata dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.


“Kami mendukung penuh agenda Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia. Untuk itu, kami menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum di daerah,” pungkasnya.


- REDAKSI -

Aktivis Reza Beeg Tantang APH Tutup Aktivitas Tambang Ilegal Potolo


BOLMONG, suaraindonesia1.com
— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), khususnya di kawasan Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Kegiatan ini tidak hanya berlangsung dalam skala besar, tetapi juga dilakukan secara terbuka dengan penggunaan alat berat.


Ironisnya, praktik ini terus berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Bolmong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah secara resmi menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut adalah ilegal. Fakta ini menegaskan adanya jurang besar antara kebijakan dan realitas penegakan hukum di lapangan.


Pemerhati lingkungan Bolmong Reza Beeg, mengkritik tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo. Aktivitas itu dinyatakan tidak memiliki izin resmi, bahkan ditemukan menggunakan alat berat di kawasan Area Penggunaan Lain (APL). PETI di kawasan Potolo berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan bersifat permanen.


Reza Beeg mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera menangani dan menutup maraknya tambang ilegal di wilayah Bolmong. Berdasarkan hasil Forkopimda yang ada serta segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulut serta Kementerian terkait.


Dari sisi sosial-ekonomi, PETI menciptakan ilusi kesejahteraan semu. Keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pelaku dan pemodal, sementara masyarakat lokal menanggung dampak kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko kesehatan.


Selain itu:


· PETI tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.

· Muncul ketergantungan ekonomi berisiko pada aktivitas ilegal.

· Potensi konflik horizontal antarwarga dan konflik vertikal dengan aparat meningkat.

· Dalam jangka panjang, PETI justru memperparah kemiskinan struktural dan ketidakadilan ekologis.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.


“Saya berharap APH segera mengambil langkah dalam penegakan hukum atas penambang ilegal ini, karena ini merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat di sekitar tambang,” lugas Reza. Ia mendesak agar APH menindak tegas para pelaku Tambang Ilegal, untuk diseret ke meja hijau Pengadilan serta diberikan hukum seberat-beratnya.


“Terutama kepada pemodal karena mereka ini hanya merusak lingkungan yang tentu dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang,” tutur Reza.


Redaksi.

Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Tangkap dan Penjarakan Joker PETI Potolo Berinisial GL Bersama Anaknya


BOLMONG, suaraindonesia1.com — Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Pertambanga Ilegal (PETI) di Potolo bukan sekadar titik tambang di peta. Di balik hiruk-pikuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin itu, tersembunyi operasi gelap yang rapi dan terstruktur.


Diduga, joker berinisial GL bersama anaknya bekerja sama dengan investor. Pembagian hasil berjalan bagus. Kerja sama ini sudah lama terbangun. Sehingga puluhan alat berat bisa masuk dalam lokasi PETI Potolo.


Aktivis Reza Beeg, sekaligus Putra Daerah asal Tungoi 2, mendesak agar joker berinisial GL bersama anaknya yang diduga bermain dalam aktivitas tambang ilegal Potolo ditangkap dan dipenjarakan.


“Kami siap melaporkan dan menyerahkan segala bukti permainan joker berinisial GL bersama anaknya pada aktivitas tambang ilegal Potolo. Apabila tidak dilanjuti, maka kami akan menggerakkan massa sebanyak-banyaknya untuk menggeruduk Polres Kotamobagu,” tegas Reza Beeg.


“Ini adalah bukti lemahnya penegakan hukum terkait tambang ilegal Potolo. Sehingganya kami perlu mempertanyakan kinerja Polres Kotamobagu,” tambahnya.


Aktivis tersebut juga menyatakan komitmen penuh terhadap agenda pemerintahan. “Kami memegang penuh asta cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk membasmi seluruh aktivitas pertambangan ilegal.”


“Maka, segala lagi saya tegaskan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera menangkap serta memenjarakan joker berinisial GL bersama anaknya yang diduga kuat menjadi mafia tambang ilegal Potolo di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara,” pungkas Reza Beeg.


Redaksi.

Kapolres mundur atau copot oknum APH yang diduga terlibat tambang ilegal Potolo


BOLMONG, suaraindonesia1.com
— Aktivis Andika Wijaya mendesak Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara untuk segera menertibkan aktivitas pertambangan ilegal Potolo. Andika Wijaya menilai aparat kepolisian daerah setempat gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menuding Kapolres Kotamobagu tidak serius menangani persoalan tambang ilegal tersebut. Andika menegaskan lemahnya pengawasan aparat dan dugaan pembiaran yang dilakukan Kapolres bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

"Kapolres punya mandat melindungi kekayaan negara, bukan malah membiarkan maling SDA beroperasi secara bebas. Jika benar ada kongkalikong antara aparat dan pelaku penambangan ilegal, itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana," tegasnya.

Andika Wijaya menyatakan, "Kami tidak akan pernah berhenti menyuarakan persoalan ini sampai ada tindakan nyata. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan berpihak pada rakyat."

(JO)

Aktivis Bolaang Mongondow Pertanyakan Keterlibatan Oknum Aparat dalam Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Potolo


BOLMONG, suaraindonesia1.com
– Beredarnya sejumlah foto dan video yang diduga menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, memantik keprihatinan publik. Yang lebih mencolok dalam dokumen visual tersebut adalah kemunculan seseorang yang diduga merupakan oknum aparat Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.


Jhul Ohi, seorang aktivis lingkungan dan Putra Asli Bolaang Mongondow Raya, secara tegas mempertanyakan keterlibatan oknum tersebut. Ia menilai, kehadiran aparat di lokasi yang diduga sebagai area tambang ilegal merupakan sebuah ironi dan memperparah praktik destruktif di daerah tersebut.


"Bukti visual yang beredar ini sangat memprihatinkan. Di satu sisi, aparat kepolisian memiliki tugas untuk menindak dan memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Namun, di sisi lain, justru ada oknum yang diduga terlibat atau melindungi praktik tersebut di Desa Potolo," ujar Ohi dalam pernyataannya.


Jhul menegaskan bahwa aktivitas tambang emas ilegal telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari hilangnya tutupan hutan, pencemaran sungai oleh merkuri, hingga ancaman terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat setempat. Keterlibatan oknum aparat, jika terbukti benar, bukan hanya merupakan pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap tugas untuk melindungi masyarakat.


"Kami meminta Kapolres Kotamobagu untuk segera melakukan investigasi internal yang transparan dan independen. Siapa oknum yang terlihat dalam foto dan video tersebut? Apa tugasnya di lokasi? Apakah sedang melakukan pengawasan atau justru menjadi bagian dari mata rantai tambang ilegal ini?" tanya Ohi lebih lanjut.


Sebagai putra daerah, Jhul mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap praktik tambang ilegal, termasuk melaporkan setiap indikasi kolusi yang melibatkan oknum penegak hukum.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat kerusakan yang terjadi di tanah kelahiran kami. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang yang merusak," pungkas Jhul Ohi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, foto dan video yang dimaksud telah menyebar luas di media sosial dan aplikasi percakapan, memicu diskusi publik mengenai komitmen pemberantasan tambang ilegal di wilayah Bolaang Mongondow.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resor Kotamobagu belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Publik menunggu langkah tegas dan klarifikasi transparan dari institusi kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dokumen visual yang beredar.

Aktivis akan laporkan PETI Potolo yang diduga melibatkan oknum APH ke Propam Polda Sulut.


BOLMONG, suaraindonesia1.com
— Isu dugaan Oknum APH Polres Kotamobagu yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.


Aktivis asal BMR, menyatakan dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi mafia tambang bukanlah hal baru. Ia menilai oknum APH tersebut tidak menjalankan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal.


Dalam isi laporan yang akan diberikannya, aktivis Andika Wijaya mendasarkan tuntutannya pada sejumlah aturan hukum, antara lain:

•Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;

•PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;

•Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.


Aktivis meminta Propam Polda Sulawesi Utara segera memeriksa dugaan oknum APH serta menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar.


“Jika Propam tidak segera bergerak, kami akan membuka laporan ini ke publik melalui media massa dan lembaga pengawas eksternal. Sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Andika.


Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.

“Integritas Polri akan runtuh jika perwira yang diduga melindungi mafia tambang dibiarkan bebas.Saatnya Kapolri menunjukkan komitmen PRESISI dengan menindak tegas aparat yang bermain dalam bisnis ilegal,” tutupnya.

Aktivis Minta Penegak Hukum Tindak Tegas PETI di Bolmong, Diduga Melibatkan Oknum Aparat


BOLMONG, suaraindonesia1.com
– Jhul Ohi, aktivis putra asli Bolaang Mongondow Raya, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih beroperasi di Desa Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.


Aktivitas tambang ilegal ini diduga sudah menggunakan alat berat ekskavator dan menunjukkan pembiaran yang mencoreng wibawa hukum. “Mereka seolah menantang hukum, dan ini memperlihatkan lemahnya penegakan aturan di lapangan,” ujar Jhul.


Ia menilai pembiaran tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat. “Kalau uang tambang sudah menetes sampai ke meja para perwira, jangan harap hukum akan berjalan. Yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, tapi jual beli ketenangan. Hasilnya jelas, tambang ilegal tetap beroperasi, rakyat dirugikan, lingkungan hancur, dan aparat justru diam seribu bahasa,” tegasnya.


Lebih lanjut, Jhul menyoroti praktik penertiban yang tidak adil. Beberapa lokasi tambang ditertibkan, sementara lokasi lain dibiarkan beroperasi karena diduga rutin menyetor uang keamanan.


Merespons hal ini, Jhul Ohi mendesak Kapolres Kotamobagu untuk melakukan audit internal dan pemeriksaan etik terhadap anggotanya yang diduga terlibat. “Jikalau Kapolres dan Kapolda tidak sanggup bersih-bersih, biarkan Mabes Polri yang turun tangan. Publik sudah muak dengan permainan ini,” tandasnya.


Desakan ini semakin menguat mengingat Presiden Prabowo Subianto telah memberikan ultimatum keras terhadap jenderal TNI dan Polri yang membekingi tambang ilegal. Peringatan ini disampaikan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2025, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat, 15 Agustus 2025.


Namun, di tengah upaya reformasi Polri yang digalakkan pemerintah, masih ditemukan oknum aparat yang diduga mengabaikan instruksi langsung Presiden untuk menertibkan PETI di seluruh Indonesia. Keberanian oknum ini dinilai semakin memperburuk elektabilitas dan citra institusi kepolisian.

Aktivis Soroti Skandal Tambang Ilegal Potolo: Aparat Diam Seribu Bahasa


BOLMONG, suaraindonesia1.com — Aktivis Andika Wijaya, yang merupakan Putra Asli Bolaang Mongondow raya, menyerukan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terus beroperasi di Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.


“Mereka seolah menantang hukum, dan ini memperlihatkan lemahnya penegakan aturan di lapangan,” ujar Andika.


Ia menilai, pembiaran aktivitas tambang ilegal tersebut tidak hanya mencoreng wibawa hukum, tetapi juga menumbuhkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat. Aktivitas tambang ilegal itu bukan hanya dilakukan secara manual, akan tetapi sudah menggunakan alat berat berupa ekskavator.


Andika Wijaya mendesak Kapolres Kotamobagu segera melakukan audit internal dan pemeriksaan etik terhadap jajaran anggota yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa sikap diam hanya akan memperburuk kepercayaan publik.


“Kalau uang tambang sudah menetes sampai ke meja para perwira, jangan harap hukum akan berjalan. Yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, tapi jual beli ketenangan,” tegasnya.


“Hasilnya jelas, tambang ilegal tetap beroperasi, rakyat dirugikan, lingkungan hancur, dan aparat justru diam seribu bahasa,” tegas Andika.


Menurutnya, situasi makin parah karena adanya praktik penertiban yang tidak adil. Beberapa lokasi tambang ditertibkan sebagai bentuk penegakan hukum, sementara lokasi lain dibiarkan beroperasi karena diduga rutin menyetor uang keamanan.


Terakhir Andika menegaskan, “Jikalau Kapolda tidak sanggup bersih-bersih, biarkan Mabes Polri yang turun tangan. Publik sudah muak dengan permainan ini.”


(JO)

Yori Cs, Preman Tambang Ilegal, Lakukan Ancaman Pembunuhan


BOLMONG, suaraindonesia1.com — Upaya negara menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diuji oleh perlawanan brutal dari pelaku tambang ilegal. Pada Rabu sore, 26 November 2025, insiden serius terjadi di Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.


Pelaku utama dalam insiden ini adalah pria yang dikenal dengan nama Yori, seorang yang dipercayai oleh bos Kevin dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia dikenal luas sebagai sosok intimidatif, menguasai jaringan PETI, dan kerap memprovokasi aparat maupun warga. Dalam insiden kali ini, Yori Cs melakukan pengerebekkan, pengrusakan, serta pengancaman pembunuhan di jalan menuju lokasi PETI.


Ancaman ini diduga merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Kehadiran pemuda yang mengecam praktik tambang ilegal dianggap sebagai ancaman serius bagi praktik ekonomi ilegal yang berlangsung tertutup dan brutal.


Tindakan Yori Cs bukan hanya intimidasi verbal, tetapi telah menyentuh kategori pelanggaran serius terhadap hukum pidana, dan kehutanan:


1. KUHP: Pasal 338 jo. Pasal 53: Ancaman pembunuhan tergolong percobaan pembunuhan.

2. KUHP: Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan kekerasan verbal.

3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Jika negara tunduk di hadapan ancaman seperti ini, maka preseden berbahaya sedang diciptakan: premanisme tambang dapat mengusir negara dari wilayah hukum Indonesia. Demokrasi lumpuh, hukum dilecehkan. Hal ini adalah ancaman terhadap seluruh sistem penegakan hukum dan demokrasi konstitusional.


Dip Damolawan menuntut keras:


1. Kapolresta Kotamobagu dan Kapolda Sulawesi Utara harus segera menangkap dan menetapkan Yori Cs sebagai tersangka atas tindakan mengancam nyawa dan menghalangi penegakan hukum.

2. KLHK, Gakkum LHK, dan Ditjen KSDAE segera kembali melaksanakan operasi dengan dukungan penuh TNI-Polri, serta memperluas skala penertiban hingga aktor-aktor besar yang melindungi jaringan PETI.

3. Gubernur Sulawesi Utara, DPRD Provinsi, didesak untuk bersuara dan menekan penghentian sistematis atas pembiaran aktivitas PETI di kawasan hutan.


Kasus ini menjadi cermin tajam bahwa penertiban tambang ilegal bukan lagi sekadar urusan administratif atau teknis kehutanan. Ini telah menjadi medan konflik antara negara hukum dengan ekonomi gelap yang bersenjata dan brutal.


(JO)