BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BMR Bukan Wilayah Pinggiran: Almisbah Desak Negara Akhiri Ketimpangan di Bolaang Mongondow Raya


BOLMONG,
suaraindonesia1.com – Mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo dan Pengurus Pusat BEM Nusantara, Almisbah Mooduto, kembali menyuarakan tuntutan kuat kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar segera memproses pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) sebagai daerah otonom baru yang terpisah dari Sulawesi Utara. Desakan ini didasarkan pada bukti faktual potensi ekonomi besar di wilayah BMR, sekaligus ketimpangan tata kelola pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal oleh pemerintah provinsi selama ini.


Proses pemekaran daerah di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta ketentuan turunan seperti PP dan Permendagri terkait syarat administratif dan fisik calon daerah otonom baru. Wilayah BMR mencakup empat kabupaten dan satu kota yang memiliki potensi ekonomi penting, meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, serta Kota Kotamobagu.


Dari sisi geografis dan demografis, Wilayah BMR memiliki luas sekitar 7.186,58 km² — mewakili hampir setengah luas keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara. Berdasarkan data BPS, total penduduk BMR mencapai sekitar 613.617 jiwa, atau sekitar 23,4 persen dari total penduduk Sulawesi Utara. Secara administratif, persyaratan untuk pemekaran sudah terpenuhi.


Wilayah ini memiliki sumber daya alam yang kuat, meliputi sektor pertambangan, pertanian, perikanan, dan potensi energi. Namun potensi ini belum sepenuhnya bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru. Salah satu sebabnya adalah orientasi kebijakan pembangunan yang cenderung terpusat di wilayah inti provinsi.


Ketidakseimbangan pertama tampak pada pembangunan infrastruktur strategis. Pusat provinsi menikmati konektivitas yang relatif lebih baik—bandara internasional, pelabuhan utama, rumah sakit rujukan, dan pusat pendidikan tinggi negeri. Sementara itu, beberapa wilayah di BMR masih menghadapi keterbatasan jalan provinsi yang optimal, infrastruktur irigasi yang belum merata, serta minimnya kawasan industri pengolahan. Akibatnya, biaya logistik dan distribusi komoditas dari BMR lebih tinggi, sehingga menekan daya saing ekonomi lokal.


Kedua, dalam konteks perencanaan pembangunan, prioritas program sering kali mengikuti kepentingan kawasan inti yang menjadi pusat administrasi dan politik. Pola ini menciptakan konsentrasi belanja pembangunan yang lebih besar di sekitar ibu kota provinsi. Secara teoritis, konsentrasi pertumbuhan memang dapat memicu efek rambatan, tetapi dalam praktiknya efek tersebut tidak selalu otomatis menjangkau wilayah pinggiran seperti BMR. Alih-alih terjadi difusi kesejahteraan, yang muncul justru kesenjangan antarwilayah.


Ketiga, tata kelola sumber daya alam di BMR memperlihatkan persoalan hilirisasi dan distribusi manfaat. Aktivitas pertambangan dan sektor primer lainnya memberikan kontribusi ekonomi, namun nilai tambahnya sering kali tidak sepenuhnya dinikmati masyarakat lokal. Kewenangan perizinan yang lebih banyak berada di tingkat provinsi dan pusat membuat ruang kontrol pemerintah daerah di BMR menjadi terbatas. Hal ini memperlambat respons kebijakan terhadap kebutuhan riil masyarakat setempat.


Keempat, dari sisi pelayanan publik, jarak geografis antara BMR dan pusat provinsi turut memengaruhi efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan. Kebijakan yang disusun secara sentralistis berpotensi kurang sensitif terhadap konteks sosial-ekonomi BMR yang berbeda karakteristiknya dengan wilayah pesisir utara Sulawesi Utara. Ketika kebutuhan lokal tidak menjadi basis utama perencanaan, maka ketimpangan akan terus berulang secara struktural.


Ketidakseimbangan ini bukan sekadar persoalan anggaran, tetapi juga menyangkut paradigma pembangunan. Selama orientasi kebijakan masih melihat BMR sebagai wilayah pendukung dan bukan sebagai pusat pertumbuhan alternatif, maka kesenjangan akan sulit diputus. Pembangunan yang adil mensyaratkan distribusi kewenangan, investasi, dan perhatian yang setara, bukan hanya simbolis.


Dalam konteks tersebut, munculnya wacana penguatan kemandirian BMR—baik melalui desentralisasi yang lebih dalam maupun melalui gagasan pemekaran—tidak dapat dilepaskan dari realitas ketimpangan ini. Aspirasi tersebut berangkat dari kebutuhan akan tata kelola yang lebih dekat, responsif, dan berbasis potensi lokal. Tujuannya bukan sekadar pemisahan administratif, melainkan koreksi terhadap pola pembangunan yang belum sepenuhnya berimbang.


“Pemekaran Provinsi BMR bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang keadilan pembangunan dan pemerataan ekonomi. Fakta menunjukkan ketergantungan fiskal yang tinggi dan ketimpangan pembangunan di wilayah BMR selama ini. Warga kami perlu pemerintahan yang mampu memaksimalkan potensi lokal, bukan sekadar memperbesar transfer pusat tanpa pemberdayaan lokal,” tegas Almisbah Mooduto.


Berdasarkan narasi ini, saya Almisbah Mooduto mendeklarasikan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Sulawesi Utara dalam tata kelola daerah serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk merapatkan barisan dalam merekomendasikan pemisahan Provinsi BMR dari Provinsi Sulawesi Utara.


Dasar Konstitusi dan Regulasi:


  1. Pasal 18 UUD 1945 tentang pemerintahan daerah dan asas otonomi seluas-luasnya.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Prinsip keadilan sosial dalam Pancasila.


Tuntutan kepada Pemerintah Pusat:


  1. Mendesak Pemerintah Pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah.
  2. Membentuk Tim Kajian Independen Nasional untuk mengkaji kelayakan fiskal BMR, potensi sumber daya alam, kemandirian ekonomi, serta ketimpangan pembangunan antarwilayah.
  3. Melakukan audit pembangunan dan distribusi anggaran, meliputi distribusi belanja pembangunan provinsi, pemanfaatan dana transfer pusat, serta pengelolaan hasil sumber daya alam di wilayah BMR.
  4. Menjamin keadilan pengelolaan sumber daya alam, termasuk kelautan di BMR, agar memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, serta memastikan skema Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan secara transparan dan proporsional.
  5. Menetapkan roadmap percepatan kemandirian fiskal BMR melalui hilirisasi industri di wilayah BMR, penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pembangunan infrastruktur strategis yang merata.


Tuntutan ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah daerah atau provinsi, melainkan bagian dari aspirasi demokratis yang dijamin konstitusi. Pemekaran atau penguatan otonomi BMR adalah langkah strategis untuk: satu, mendekatkan pelayanan publik; dua, mempercepat pemerataan pembangunan; tiga, meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan empat, mengoptimalkan pengelolaan potensi daerah.


Kami percaya bahwa Pemerintah Pusat memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan setiap wilayah Indonesia berkembang secara adil dan proporsional.


Reporter: Jhul-Ohi

NEXT »