BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

AMMBOR Gelar Aksi "Bolmong Darurat PETI" Besok, Tuntut Penegakan Hukum hingga Panggilan DPRD

BOLMONG, SuaraIndonesia1.com – Aliansi Masyarakat & Mahasiswa Bolaang Mongondow Raya (AMMBOR) akan menggelar aksi demonstrasi pada besok, Rabu, 8 April 2026, dengan mengusung isu sentral "Bolmong Darurat PETI". Aksi akan dipusatkan di tiga titik lokasi, yaitu: Polres Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolaang Mongondow, Kantor DPRD Bolaang Mongondow.


Para demonstran membawa sejumlah tuntutan terklasifikasi kepada institusi terkait.


I. Tuntutan kepada Kapolres Bolaang Mongondow dan Kapolda Sulawesi Utara


Aliansi mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat penyidikan secara profesional dan transparan; menetapkan tersangka apabila alat bukti memenuhi syarat minimum dua alat bukti sesuai KUHAP; menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka dan periodik; serta mengamankan locus delicti serta menindak tegas dugaan pembukaan paksa police line dan aktivitas yang kembali beroperasi di lokasi Oboy.


II. Tuntutan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow


DLH diminta untuk melakukan audit lapangan segera terhadap kondisi lahan, badan air, sedimentasi, dan jejak limbah B3 di lokasi Oboy; menerbitkan dokumen resmi hasil pemeriksaan beserta rekomendasi tindak lanjut; serta menetapkan dan melaksanakan langkah pemulihan lingkungan sesuai UU PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021.


III. Tuntutan kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu


Imigrasi diminta untuk memeriksa dugaan keberadaan WNA/TKA lain di lokasi operasi; menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka dan menindak pelanggaran sesuai UU No. 6 Tahun 2011.


IV. Tuntutan kepada DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow


DPRD didesak untuk memanggil Polres, DLH, ESDM, dan Imigrasi guna meminta keterangan resmi; mengklarifikasi apakah Pemkab Bolmong pernah menerima notifikasi atau presentasi resmi dari PT Xinfeng Gemah Semesta; serta memastikan tidak ada pembiaran atas pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan potensi pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Bolmong.


V. Fakta Hukum dan Operasional PT Xinfeng Gemah Semesta


Berdasarkan temuan AMMBOR, PT Xinfeng Gemah Semesta merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan mayoritas saham asing (59,09%). Chen, Deyu (WNA RRC) memegang Rp13 miliar dari total Rp22 miliar modal. Perusahaan ini berstatus PMA resmi, namun diduga beroperasi tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan). KBLI 07301 (pertambangan emas dan perak) terdaftar secara resmi, menunjukkan pemahaman prosedur perizinan. Namun, Kadis ESDM Sulut menyatakan tidak ada IUP di lokasi Oboy/Oboi, sehingga aktivitas diduga bukan karena ketidaktahuan, melainkan kesengajaan beroperasi tanpa izin. Aliansi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa IUP oleh PMA memiliki implikasi hukum lebih berat, karena melibatkan dimensi investasi asing dan potensi pelanggaran regulasi BKPM/OSS di samping UU Minerba.


Andika, Koordinator Aksi AMMBOR, menyatakan: "Kami tidak datang untuk membuat gaduh. Kami datang karena tanah kami rusak, masa depan kami dipertaruhkan, dan suara kami tidak boleh lagi diabaikan. Bolmong Darurat PETI bukan sekadar slogan—itu fakta di lapangan. PT Xinfeng Gemah Semesta beroperasi tanpa IUP, melibatkan modal asing yang besar, dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum berlapis. Jika aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD tidak merespons dengan tindakan nyata dalam waktu yang wajar setelah aksi ini, maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar, melakukan eskalasi terukur, dan membawa persoalan ini ke tingkat nasional. Kami menuntut keadilan, bukan sekadar janji. Satu langkah mundur dari tuntutan kami adalah pengkhianatan terhadap rakyat Bolmong. Saya bertanggung jawab penuh atas jalannya aksi, dan saya akan memastikan aksi ini berlangsung disiplin, damai, tapi tegas. Jangan coba-coba memprovokasi atau membubarkan paksa tanpa dasar hukum yang jelas. Kami siap berhadapan secara konstitusional."


AMMBOR menyatakan bahwa kondisi di Bolaang Mongondow telah memasuki status darurat PETI dan menuntut tindakan tegas, transparan, serta terukur dari seluruh instansi terkait. Aksi damai akan berlangsung besok, 8 April 2026, di tiga titik lokasi yang telah ditentukan.


—REDAKSI—

NEXT »