BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pansel PDAM Bone Bolango Diduga Kongkalikong, Hermanto Lasangoli Ultimatum Ismet Mile: Hentikan Bagi-Bagi Jabatan atau Siap Digugat ke PTUN!


BONE BOLANGO, SuaraIndonesia1.com
— Pemerhati kebijakan publik, Hermanto Lasangoli, memberikan warning yang kedua kalinya terkait pemilihan dan pengangkatan direktur PDAM Bone Bolango yang dinilai lamban dan terselubung. Diduga ada yang disembunyikan sehingga panitia seleksi atau pansel ada kongkalikong dalam perangkingan.


"Kami minta Pak Bupati Ismet Mile jangan bagi-bagi jabatan atau ada titipan dari tim sukses ataupun pihak lain yang memaksa bupati sebagai kuasa pemilik modal. Terapkan aturan supaya PDAM Bone Bolango bangkit dari keterpurukannya," ujar Hermanto.


Ia menegaskan, selaku pemerhati kebijakan publik, sekali lagi pilih yang terbaik dari yang baik. Terutama putra daerah asli Bone Bolango.


"Kami akan kawal. Jika Pak Bupati akan pilih yang tidak sesuai aturan, kami akan lakukan tuntutan penyalahgunaan wewenang ke aparat penegak hukum dan ke PTUN," tegasnya.


Dasar Hukum Utama


Beberapa aturan yang menjadi acuan:


· Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

· Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD

· Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD

· Perda (Peraturan Daerah) masing-masing kabupaten tentang Perumda Air Minum


Siapa yang Mengangkat Dirut?


Dirut PDAM diangkat oleh Bupati sebagai kepala daerah (Kuasa Pemilik Modal/KPM). Namun, tidak bisa asal langsung main tunjuk. Harus melalui proses seleksi terbuka (open bidding).


Tahapan Pemilihan Dirut


a. Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel)

Dibentuk oleh Bupati. Biasanya terdiri dari unsur: pemerintah daerah, profesional/akademisi, dan unsur independen.


b. Seleksi Administrasi

Calon harus memenuhi syarat umum seperti: WNI, pendidikan minimal S1, pengalaman manajerial (biasanya min. 5 tahun), tidak pernah dihukum pidana, tidak menjadi pengurus partai politik.


c. Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK)

Meliputi: tes kompetensi, wawancara, penilaian visi & misi untuk PDAM, rekam jejak (track record).


d. Penetapan Calon

Pansel menyerahkan minimal 3 nama ke Bupati. Bupati memilih 1 orang sebagai Dirut.


Masa Jabatan

Umumnya 5 tahun. Bisa diangkat kembali 1 kali masa jabatan.


Syarat Khusus Dirut PDAM

Selain syarat umum, biasanya juga: memahami pengelolaan air minum/BUMD, lulus pelatihan manajemen air minum (jika disyaratkan), tidak memiliki konflik kepentingan.


Larangan

Dirut tidak boleh: merangkap jabatan yang berpotensi konflik, menjadi pengurus partai politik, memiliki kepentingan pribadi yang merugikan perusahaan.


Pemberhentian

Dirut bisa diberhentikan jika: masa jabatan berakhir, kinerja buruk, melanggar hukum atau etika, tidak mencapai target perusahaan.


Intinya: Dirut PDAM tidak bisa ditunjuk langsung, harus lewat seleksi terbuka dan Bupati yang mengangkat, tapi harus berdasarkan hasil Pansel.


—REDAKSI—

« PREV
NEXT »