BOLMONG, suaraindonesia1.com — Isu dugaan Oknum APH Polres Kotamobagu yang diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara.
Aktivis asal BMR, menyatakan dugaan keterlibatan aparat dalam melindungi mafia tambang bukanlah hal baru. Ia menilai oknum APH tersebut tidak menjalankan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal.
Dalam isi laporan yang akan diberikannya, aktivis Andika Wijaya mendasarkan tuntutannya pada sejumlah aturan hukum, antara lain:
•Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri;
•PP No.2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri;
•Pasal 421 KUHP mengenai penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Aktivis meminta Propam Polda Sulawesi Utara segera memeriksa dugaan oknum APH serta menjatuhkan sanksi bila terbukti melanggar.
“Jika Propam tidak segera bergerak, kami akan membuka laporan ini ke publik melalui media massa dan lembaga pengawas eksternal. Sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan, termasuk pencopotan dari jabatan,” tegas Andika.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga menyentuh citra dan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Integritas Polri akan runtuh jika perwira yang diduga melindungi mafia tambang dibiarkan bebas.Saatnya Kapolri menunjukkan komitmen PRESISI dengan menindak tegas aparat yang bermain dalam bisnis ilegal,” tutupnya.



