GORONTALO, suaraindonesia1.com — Koordinator Lapangan Aksi, Kevin Lapendos, mendesak penutupan permanen Sky Billiard Gorontalo menyusul polemik perizinan tempat hiburan tersebut.
Dalam aksi pada 26 November 2025, Kevin menyampaikan temuan terbaru. Berdasarkan penjelasan langsung dari Kepala DPM-PTSP Kota Gorontalo, Sky Billiard hanya mengantongi satu izin, yakni izin OSS (Online Single Submission). Pernyataan ini sekaligus membantah klaim pihak Sky Billiard yang sebelumnya menyebut telah mengantongi dua izin resmi.
“Kami sudah mengonfirmasi ulang ke DPM-PTSP. Faktanya hanya ada satu izin saja, yaitu OSS. Ini sangat berbeda dengan klaim pihak Sky Billiard yang menyatakan mereka sudah memiliki dua izin. Klaim itu terbukti tidak benar,” tegas Kevin dalam keterangan di lapangan.
Kevin lebih jauh menjelaskan bahwa izin OSS hanyalah dasar legitimasi administratif. Izin ini memberi ruang bagi suatu usaha untuk mengurus izin lanjutan, terutama izin hiburan yang merupakan syarat mutlak bagi tempat kegiatan rekreasi seperti billiard. Namun, menurut hasil penelusurannya, pihak Sky Billiard tidak pernah memproses izin hiburan maupun perizinan lanjutan lainnya. Akibatnya, keberadaan mereka dinilai melanggar aturan yang berlaku.
“OSS bukanlah izin operasional. Sky seharusnya mengurus izin hiburan. Ironisnya, izin itu tidak pernah mereka proses. Ini bentuk ketidakpatuhan yang sangat serius,” ujar Kevin.
Ia menilai kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi menunjukkan indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang telah berlangsung lama. Pemerintah kota maupun aparat terkait, menurutnya, tidak boleh tinggal diam melihat ketidaksesuaian regulasi di sektor usaha hiburan yang rawan menimbulkan dampak sosial.
Atas dasar itu, Kevin mendesak Pemerintah Kota Gorontalo, DPM-PTSP, Satpol PP, dan Polres Gorontalo Kota untuk segera mengambil langkah tegas. Langkah tersebut termasuk opsi penutupan permanen Sky Billiard Gorontalo karena dianggap tidak patuh terhadap aturan dan tidak menunjukkan itikad untuk melengkapi legalitas usaha mereka.
“Kami meminta pemerintah kota segera turun tangan. Tempat hiburan yang tidak taat aturan tidak layak dibiarkan beroperasi. Penutupan permanen adalah langkah yang paling rasional agar tidak ada lagi pelaku usaha yang seenaknya mengabaikan hukum,” tutup Kevin.
Kasus ini diperkirakan akan terus menggelinding dan menjadi sorotan publik. Proses perizinan usaha hiburan di Gorontalo selama ini kerap menuai kritik terkait transparansi dan pengawasannya.
(JO)



