BOLMONG, suaraindonesia1.com — Upaya negara menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali diuji oleh perlawanan brutal dari pelaku tambang ilegal. Pada Rabu sore, 26 November 2025, insiden serius terjadi di Potolo, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Pelaku utama dalam insiden ini adalah pria yang dikenal dengan nama Yori, seorang yang dipercayai oleh bos Kevin dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Ia dikenal luas sebagai sosok intimidatif, menguasai jaringan PETI, dan kerap memprovokasi aparat maupun warga. Dalam insiden kali ini, Yori Cs melakukan pengerebekkan, pengrusakan, serta pengancaman pembunuhan di jalan menuju lokasi PETI.
Ancaman ini diduga merupakan bentuk perlawanan terhadap upaya penegakan hukum. Kehadiran pemuda yang mengecam praktik tambang ilegal dianggap sebagai ancaman serius bagi praktik ekonomi ilegal yang berlangsung tertutup dan brutal.
Tindakan Yori Cs bukan hanya intimidasi verbal, tetapi telah menyentuh kategori pelanggaran serius terhadap hukum pidana, dan kehutanan:
1. KUHP: Pasal 338 jo. Pasal 53: Ancaman pembunuhan tergolong percobaan pembunuhan.
2. KUHP: Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan, ancaman, dan kekerasan verbal.
3. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Jika negara tunduk di hadapan ancaman seperti ini, maka preseden berbahaya sedang diciptakan: premanisme tambang dapat mengusir negara dari wilayah hukum Indonesia. Demokrasi lumpuh, hukum dilecehkan. Hal ini adalah ancaman terhadap seluruh sistem penegakan hukum dan demokrasi konstitusional.
Dip Damolawan menuntut keras:
1. Kapolresta Kotamobagu dan Kapolda Sulawesi Utara harus segera menangkap dan menetapkan Yori Cs sebagai tersangka atas tindakan mengancam nyawa dan menghalangi penegakan hukum.
2. KLHK, Gakkum LHK, dan Ditjen KSDAE segera kembali melaksanakan operasi dengan dukungan penuh TNI-Polri, serta memperluas skala penertiban hingga aktor-aktor besar yang melindungi jaringan PETI.
3. Gubernur Sulawesi Utara, DPRD Provinsi, didesak untuk bersuara dan menekan penghentian sistematis atas pembiaran aktivitas PETI di kawasan hutan.
Kasus ini menjadi cermin tajam bahwa penertiban tambang ilegal bukan lagi sekadar urusan administratif atau teknis kehutanan. Ini telah menjadi medan konflik antara negara hukum dengan ekonomi gelap yang bersenjata dan brutal.
(JO)




