BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KETUA ADAT UM"BANUA KECAM KERAS ANGGOTA DPRD YL ALIAS YONGKY BESAN KO SIMON SOAL SITA EKSEKUSI EX.CORNER52 YANG DIDUGA MEMBERIKAN BERITA "HOAX"



Manado - Suaraindonesia1, Beredar berita dari YL alias Yongky besannya Ko Simon ,Jimmy Kamasi Ketua Adat Um"Banua Minahasa Sulut angkat bicara, sebagai lembaga kontrol kami sampaikan bahwa masyarakat sulut terutama yang berdomisili di Kota Manado tidak mudah di provokasi oleh seorang anggota DPR Sulut yang namanya YL alias Yongky yang sedang membela mati-matian besannya ko simon ; bahwa

pelaksanaan sita eksekusi adalah Perintah Negara melalui keputusan PN Manado yang telah berkekuatan hukum tetap dan dipertegas lagi dengan putusan perlawanam eksekusi Mahkamah Agung R.I hanya soal Tanah Wisma Sabang ex corner52 luas kurang lebih 1500 (meter persegi) yang sekarang ini ditempati oleh anak ko simon besannya YL, dimana demi hukum siapapun dia harus bertakluk dibawah putusan pengadilan karena NKRI adalah Negara Hukum, sehingga

Komentar YL alias Yongky diberbagai media adalah suatu Penghianatan terhadap tatanan hukum di NKRI, dan diduga akan menuju pada undang-undang ITE informasi palsu "hoax" dalam membuat berita soal objek sita eksekusi, karena itu demi hukum perintah sita eksekusi oleh PN Manado harus dihormati dan di hargai.



YL alias Yongky sebagai anggota DPRD Sulut tidak pada tempatnya mengeluarkan pernyataan untuk diketahui masyarakat umum yang sifatnya memprovokasi rakyat dengan mengatakan area eksekusi adalah Wanea-Sario "ini adalah informasi palsu "hoax" karena sementara perintah sita eksekusi hanya ex Wisma Sabang lokasi yang ditempati Junike Kabimbang anak mantu ko simon besannya Yongky Limen, sehingga

Perintah Eksekusi adalah Perintah Negara bukan perintah Novi Poluan sebagai Ahli Waris yang sah berdasarkan Putusan PN No.112, dalam pernyataannya diberita orang ini YL aliasYongky sudah harus di bawa ke Sidang Kehormatan Dewan, karena ternyata YL tidak menjalankan kepentingan rakyat tapi justru menjalankan kepentingan  Keluarganya ,karena  sangat jelas dan semua masyarakat tahu bahwa YL alias Yongky ini  besanan dengan Ko Simon, sehingga sangat patut jika

YL alias Yongky sudah harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Sulut, karna masih banyak kader yang lebih baik dari orang ini yang masih berpikir sehat dan taat pada hukum tegas Jimmy Kamasi;


Sementara dalam kesempatan yang sama Ketua PN Manado Achmad Peten Sili Sh,Mh menjelaskan bahwa kami menjalankan perintah undang-undang. Bahwa eksekusi lahan itu hak hukum pemohon Novi Poluan. Semua debat kusir dan resistensi dari kubu bukan pemohon itu sudah tidak pada momentumnya lagi. Tidak melakukan eksekusi juga kami salah di mata hukum,” ujar tegas Ketua PN Manado Achmad Peten Sili SH MH, Rabu (26/11/2025)  siang di ruang kerjanya. 


Redaksi  : Angky T

« PREV
NEXT »