BOLMONG, suaraindonesia1.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), khususnya di kawasan Perkebunan Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Kegiatan ini tidak hanya berlangsung dalam skala besar, tetapi juga dilakukan secara terbuka dengan penggunaan alat berat.
Ironisnya, praktik ini terus berlangsung meskipun Pemerintah Kabupaten Bolmong bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah secara resmi menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan tersebut adalah ilegal. Fakta ini menegaskan adanya jurang besar antara kebijakan dan realitas penegakan hukum di lapangan.
Pemerhati lingkungan Bolmong Reza Beeg, mengkritik tegas terhadap aktivitas pertambangan yang kian marak di kawasan Potolo. Aktivitas itu dinyatakan tidak memiliki izin resmi, bahkan ditemukan menggunakan alat berat di kawasan Area Penggunaan Lain (APL). PETI di kawasan Potolo berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan bersifat permanen.
Reza Beeg mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera menangani dan menutup maraknya tambang ilegal di wilayah Bolmong. Berdasarkan hasil Forkopimda yang ada serta segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulut serta Kementerian terkait.
Dari sisi sosial-ekonomi, PETI menciptakan ilusi kesejahteraan semu. Keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir pelaku dan pemodal, sementara masyarakat lokal menanggung dampak kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko kesehatan.
Selain itu:
· PETI tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara maupun daerah.
· Muncul ketergantungan ekonomi berisiko pada aktivitas ilegal.
· Potensi konflik horizontal antarwarga dan konflik vertikal dengan aparat meningkat.
· Dalam jangka panjang, PETI justru memperparah kemiskinan struktural dan ketidakadilan ekologis.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi pelakunya.
“Saya berharap APH segera mengambil langkah dalam penegakan hukum atas penambang ilegal ini, karena ini merusak lingkungan dan berdampak pada masyarakat di sekitar tambang,” lugas Reza. Ia mendesak agar APH menindak tegas para pelaku Tambang Ilegal, untuk diseret ke meja hijau Pengadilan serta diberikan hukum seberat-beratnya.
“Terutama kepada pemodal karena mereka ini hanya merusak lingkungan yang tentu dapat mengancam keselamatan masyarakat sekitar tambang,” tutur Reza.
Redaksi.





