Oleh: Ikbal Ka'u
Aktivis Gorontalo
GORONTALO, SuaraIndonesia1.com – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Dharma Tani Pohuwato yang dijadwalkan pada 25 Juni 2026 patut menjadi perhatian serius seluruh anggota koperasi, masyarakat Pohuwato, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap tata kelola koperasi. Pasalnya, pelaksanaan RAT tersebut dilakukan di tengah masih berlangsungnya proses gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Limboto.
Secara prinsip, koperasi merupakan badan hukum yang berlandaskan asas kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, setiap keputusan strategis yang dihasilkan melalui RAT seharusnya tidak menimbulkan persoalan hukum baru ataupun berpotensi memperkeruh sengketa yang sedang berjalan.
Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pengurus KUD Dharma Tani adalah apakah pelaksanaan RAT di tengah proses gugatan tersebut telah mempertimbangkan aspek legalitas dan kepastian hukum? Sebab, apabila objek atau substansi yang disengketakan dalam gugatan berkaitan dengan kepengurusan, aset, saham, hak anggota, atau kebijakan strategis koperasi, maka hasil RAT berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, publik juga menyoroti adanya figur-figur pejabat publik yang berada dalam struktur kepengurusan koperasi tersebut. Dugaan Saudara Limonu Hippy diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua KUD Dharma Tani, sementara saudara Idris Kadji di duga menjabat sebagai Ketua KUD Dharma Tani, serta komisaris di perusahaan.
Kedua figur tersebut merupakan anggota legislatif yang seharusnya memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, termasuk pentingnya memastikan seluruh proses administrasi dan pengambilan keputusan berjalan sesuai koridor hukum. Sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan dan pembentukan regulasi, masyarakat tentu berharap mereka menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan administrasi.
Publik berhak mempertanyakan, apakah kedua pejabat tersebut telah memperoleh informasi yang utuh mengenai perkembangan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Limboto? Jika mengetahui adanya proses hukum tersebut, mengapa tetap melaksanakan RAT tanpa memberikan penjelasan terbuka kepada anggota koperasi dan masyarakat? Sebaliknya, apabila tidak mengetahui perkembangan hukum yang berkaitan dengan organisasi yang mereka pimpin, maka hal tersebut juga menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan internal.
Dalam perspektif hukum koperasi, RAT memang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Namun kekuasaan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang dan harus tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan RAT harus memenuhi unsur legalitas, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta tidak mengabaikan hak-hak anggota koperasi maupun proses hukum yang sedang berlangsung.
Selain itu, sebagai pejabat publik, keberadaan anggota DPRD dalam struktur pengurus koperasi juga harus memperhatikan prinsip pencegahan konflik kepentingan sebagaimana semangat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Jabatan publik tidak boleh digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap keputusan organisasi yang masih berada dalam ruang sengketa hukum.
Oleh karena itu, Ikbal menegaskan bahwa pelaksanaan RAT KUD Dharma Tani yang akan berlangsung pada 25 Juni 2026 seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk dasar hukum pelaksanaannya, status perkara yang sedang berlangsung, serta alasan mengapa kegiatan tersebut tetap dilaksanakan. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa koperasi sedang mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Kami mendesak instansi terkait, termasuk dinas yang membidangi koperasi, untuk melakukan pengawasan dan memastikan seluruh tahapan RAT berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hasil-hasil keputusan yang diambil kemudian hari justru menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan anggota koperasi.
Koperasi dibangun atas dasar kepercayaan anggota. Karena itu, kepatuhan terhadap hukum dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas utama, terlebih ketika organisasi sedang menghadapi proses gugatan di pengadilan. Masyarakat menunggu sikap yang bertanggung jawab dari para pengurus, khususnya mereka yang juga menyandang status sebagai pejabat publik.
Jabatan publik, koperasi, dan garis tipis bernama integritas
"Jabatan publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas setiap keputusan yang diambil."
(JO)


