Dari 43.000 Media "Online", Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers

Dewan Pers
SKRI NEWS Jakarta-Media massa online di Indonesia kian menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak seluruhnya memenuhi syarat.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, tidak sampai setengah dari media massa online yang ada di Tanah Air seperti yang disyaratkan oleh peraturan dan perundangan.

"Media yang ada, jumlahnya sekitar 43.400. Namun yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media," ujar pria yang akrab disapa Stanley, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

"Sisanya itu media tempo. Tempo-tempo terbit, tempo-tempo tidak," kata dia sembari tertawa.


Kondisi ini menjadi sorotan. Sebab, Dewan Pers menilai kondisinya membahayakan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Apalagi, media massa yang dinilai abal-abal itu bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Parahnya lagi, tidak jarang media-media tersebut menjadi rujukan orang.

"Berita-berita di media itu dipercaya publik, di-capture dan di-share. Contohnya itu Posmetro.com, itu jelas isinya fitnah semua dan ada banyak lagi," kata Stanley.

Oleh sebab itu, Dewan Pers meminta masyarakat untuk teliti memilih bahan bacaan. Jangan sampai masyarakat terbawa oleh perspektif media massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.

Dewan Pers pun akan memberikan "stempel" bagi media massa yang memenuhi syarat undang-undang. Kebijakan tersebut berlaku mulai Februari 2017 mendatang.

"Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi, akan diberikan logo. Seluruhnya, mulai dari online, cetak dan radio," ujar Stanley.
Bentuk logo bahwa media itu terferivikasi akan disesuaikan dengan jenis media massa. Misalnya, untuk media massa televisi, "stempel" akan dalam bentuk seperti running text.

Untuk media massa radio, "stempel" akan berupa suara. Adapun, untuk media massa online, "stempel" akan berupa logo di laman utama media tersebut.
SUMBER KOMPAS.