![]() |
Foto: HR alias Hari (27), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri |
WWW.SKRINEWS.COM - Bitung(21/01/2018),Kasus KDRT yang menyeret HR alias Hari(27) yang dilaporkan sang istri ke Polsek Maesa, justru mengungkap kelakuan bejat ayah 27 tahun tersebut.
Pasalnya perilaku bejat tersebut terungkap saat anggota polsek untuk menindaklanjuti laporan sang istri, tidak disangka Melati (8)anak tersangka mengaku, sering dicabuli sang ayah HR.
Korban Melati mengaku kepada anggota Polsek Maesa, sang ayah HR sering memasukkan alat kelaminnya disaat Melati lagi tidur, dan menghisap -hisap kemaluan anak malang tersebut.
Kapolsek Maesa Kompol Muhamad Kamidin, mengaku terkejut dan sangat geram dengan prilaku ayah tak bermoral alias bejat tersebut.
Sementara itu HR alias Hari sudah diamankan dan mendapat ganjaran berlapis yaitu, kita jerat dengan pasal 44 (1) UU 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun. Dan dengan pasal 81, 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Maesa Muhamad Kamidin dengan nada geram.
Rep : Sur
Edtr: Tzr