Video ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari Pasal 283 undang -undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas di jalan raya yang disampaikan oleh Satlantas Polres Bitung, Sulawesi Utara. Yang bunyinya sebagai berikut :
" Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan
yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)12 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) "
Patuh dan taat dengan aturan yang berlaku mencerminkan budaya bangsa yang maju
www.skrinews.com
( Tzr)