BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kejaksaan Bitung Musnahkan Barang Bukti Hasil Gelar Perkara 2017




WWW.SKRINEWS.COM, Bitung- Kejaksaan Negeri Bitung memusnahkan barang bukti terdiri dari Narkoba Jenis sabu, ganja, tembakau gorilla, obat-obatan psikotropika , uang palsu, senjata tajam serta barang bukti tindak pidana umum lainnya, selasa (06/02/2018) di halaman Kejari Bitung, Sulawesi Utara

Menurut  Kajari Bitung, Agustian Sunaryo SH CN MH bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan perkara di tahun 2017 yang turut disaksikan oleh Walikota Bitung, Polres Bitung, BNN, Pengadilan Negeri Bitung

" tadi telah kita laksanakan pemusnahan barang bukti untuk 31 perkara berupa narkoba jenis ganja seberat 800gram, kemudian juga ada sabu-sabu, ada pil juga tembakau gorilla kemudian sajam, ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah tetap di tahun 2017" ungkap Kajari

Ditambahkan oleh Kajari bahwa barang bukti yang  disita untuk dibakar, sebagiannya sudah dimusnahkan sebelumnya dalam tahap penyidikan



( Tzr )
« PREV
NEXT »