BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Denda RP 100.000 Atau Kurungan 2 Hari Bagi Pelanggar Perda Nomor 17 Tahun 2013

Hakim Anthonie Mona SH saat mendengarkan keterangan saksi

WWW.SKRINEWS.COM, Bitung - Sidang Tindak Pidana Ringan ( TIPIRING ) terhadap 4 orang pelanggar, di gelar dalam rangka salah satu bentuk dari upaya pemerintah Kota Bitung untuk menegakkan Perda nmr 17 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, yang dilaksanakan di Taman Kesatuan Bangsa, Kota Bitung . Jumat ( 06/04/2018)

Sidang tindak pidana ringan tersebut dipimpin hakim tunggal Anthonie Mona, SH dengan melakukan pemanggilan satu persatu warga yang melanggar untuk disidang,

Para terdakwa ini didakwa pasal 35 huruf b Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah kota Bitung karena mereka membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktu yang ditentukan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp100.000 atau kurungan  selama dua hari.

“Ini tidak ada alasan bagi masyarakat tidak tahu tentang aturan membuang sampah pada tempatnya serta mentaati jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan dari " jam 6 sore/ 18:00 wita hingga 06:00 pagi." Hal ini juga telah terpampang pengumuman di beberapa titik tempat pembuangan sampah yang ditetapkan pemkot Bitung.”katanya.

Dalam kesempatan itu Hakim Anthonie mengajak seluruh masyarakat untuk mentaati Perda tentang Pengelolaan Sampah serta mengingatkan persidangan kali ini bertujuan juga sebagai sosialisasi dan mampu memberi contoh konkrit atas pelanggaran dari perda pengelolaan sampah sehingga ada efek jera yang tentunya memiliki dampak positif dalam menjaga kebersihan di kota Bitung.

Turut hadir Kasatpol PP Kota Bitung Adri Supit, Camat Maesa, pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Aparatur terkait lainnya serta warga masyarakat.

( Tzr )
« PREV
NEXT »