BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

LSM WAGAB PROVINSI PAPUA KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NABIRE SEGERA MENUTUP TAMBANG RAKYAT YANG TIDAK MEMPUNYAI IZIN RESMI


Foto : Ketua LSM Wagab Provinsi Papua bersama Kepala perwakilan Media SKRI Papua dan Warga Negara Asing



Skrinews - Nabire,
Begitu maraknya penambang Emas ilegal yang beroperasi di Distrik Makimi kampung Legari  berada di Kabupaten Nabire Provinsi Papua  hingga membuat LSM Wadah Generasi Anak Bangsa  (WAGAB) provinsi Papua  angkat bicara. Tempat penambangan Emas ilegal tersebut yang  dilakukan di air Sungai Musairo Distrik Makimi kampung Legari
Pembahasan mengenai Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Nabire  terus mencuat, beragam tanggapan pun bermunculan, sebagian mendukung penambangan yang disebut-sebut dengan tambang rakyat, dan sebagian meminta Pemerintah dan penegak hukum segera menutup praktek pertambangan tanpa izin itu.

Wadah Generasi Anak Bangsa LSM (WAGAB ) Papua , Yeri Basri Mak  kepada SKRINews, Jumat  (01 juni 2018) menjelaskan, ada beberapa penambangan liar yang kami temui dilokasi dan itu tidak ada surat ijin lengkap kecuali PT Pacific Mining Jaya yang punya surat ijin
Aktivitas pertambangan  sudah jelas diatur dalam ketentuan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut, yeri mengatakan, izin pertambangan dapat diajukan kepada Bupati, Gubernur, atau Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, tergantung pada luas lahan yang dimintakan izinnya. Tidak boleh ada izin di daerah yang sudah diterbitkan izin atas nama perusahaan atau orang lain dan tidak boleh ada izin yang tumpang tindih
"Lisensi yang diperlukan bagi perusahaan diperlukan untuk memperjelas kepemilikan maupun hak pengelolaan tanah negara.
Seperti kami ketahui yang mempunyai linsensi dan surat ijin ada di PT Pacific Mining Jaya"

Kegiatan yang berlangsung di Kawasan Hutan atau di darat perawan memiliki persyaratan izin khusus.
Selain itu izin masuk untuk tenaga  Asing yang dipekerjakan di area pertambangan harus benar2 lengkap perizinannya
“Dalam undang-undang tersebut dengan jelas mengatur bagaimana seseorang atau perusahaan atau koperasi untuk mendapatkan izin penambangan.  Jika seseorang atau sebuah perusahaan melaksanakan kegiatan penambangan tanpa memiliki izin, maka sanksinya cukup berat, yaitu hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp 10 milyar,” jelasnya.

Ketua LSM  Wagab  provinsi Papua ini mengungkapkan, bukan hanya penambang yang mendapatkan sanksi hukum seperti itu, tapi juga orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, dan penjualan bijih emas.
“Dan itu sesuai dengan bunyi Pasal 161 Bab XXIII dari Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 itu, artinya bukan hanya penambang saja yang bisa terjerat sanksi hukum, tapi orang yang menampung maupun memanfaatkan juga bisa dijerat,” ungkapnya.
Karena itulah, yeri mengatakan, sudah saatnya Pemerintah bersama pihak Kepolisian menyikapi persoalan pelanggaran hukum dan undang-undang tentang Minerba yang meliputi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Nabire

“Artinya, kita tidak ingin ada unsur pembiaran atas pelanggaran hukum dan undang-undang dalam praktek pertambangan di Kabupaten Nabire. Tentu Pemerintah dan Kepolisian bersama pemangku kebijakan lainnya harus segera menyikapi ini, kita bukan mengorbankan masyarakat dalam persoalan tambang ini, hanya saja pelanggaran undang-undang ini jangan dibiarkan, karena masih ada jalur lain yang bisa melegalkan usaha tambang rakyat, bukan dengan kondisi sekarang tidak ada penjelasan dan ketegasan atas pelanggaran hukum yang sudah cukup lama berlalu itu,” tambahnya.

Seperti diketahui, dalam pasal 161 bab XXIII dari UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba bunyinya “Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Imbuhnya
Video : PT INCO yang beraktivitas di kilometer 59 kali Mosairo


Laporan : Rahman Kaperwil Papua Papua Barat
« PREV
NEXT »