BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Jerat Pidana Bagi Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Foto :SPBU/APMS PT firman jaya Swakarsa Koya Kabupaten Keerom

Jayapura SKRINEWS

Pertamina dan perusahaan penyalur lainnya bisa mengendalikan distribusi agar BBM ini tidak  dikonsumsi pihak-pihak tertentu, tetapi penyalurannya harus merata.

Seperti yang terjadi diSPBU PT firman jaya Swakarsa Koya Kabupaten Keerom  LSM WGAB Papua   juga minta pengelola SPBU tidak memperbolehkan mobil untuk melakukan pengisian BBM secara berulang-ulang dan segera melaporkan ke polisi jika melihat oknum yang melakukan tindakan pengeritan BBM bersubsidi.
Foto: Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB)Papua Yery Basri Mak

Ia berharap, adanya kesepakatan bersama antara Pemerintah kabupaten Keerom  Pertamina dan pengusaha SPBU/APMS yang nanti dituangkan dalam bentuk aturan berupa peraturan gubernur. “Jika ada peraturannya kita bisa bertindak dan ada sanksi. Bagi pihak pengelola SPBU / APMS yang melanggar ya ada sanksinya, kalau sanksinya tutup izin usaha SPBU-nya, tegasnya

“Ini merupakan shock terapi bagi oknum Bermain BBM ILegal di seluruh wilayah Papua karena ini yang membuat macet dan masyarakat kehabisan BBM subsidi,” tegasnya.

Tak hanya itu Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa  (WGAB) Papua yery Basri Mak kepada SKRINEWS mengatakan kami  menemukan adanya pengecer yang memborong BBM dari APMS dengan menggunakan truk dan mobil kijang dengan tangki telah dimodifikasi. Jok kursi mobil telah dilepas lalu diganti rak kayu untuk menaruh tangki BBM dan berulang-ulang melakukan pengisian BBM.

"Pengecer yang memborong BBM dari APMS itu kemudian menampung dan menjual ke kontraktor pengusaha serta ke pengecer dengan harga cukup tinggi harga di APMS.
Perlu diketahui setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Dari definisi ini kami simpulkan bahwa penimbunan merupakan bentuk penyimpanan BBM dengan cara ilegal, yaitu tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang.

 Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan Pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal dan uu yang disebutkan tadi

Terkait oknum yang menyalahgunakan kebijakan BBM LSM WGAB Papua meminta Polda Papua segera melakukan penegakan hukum. Intansi pemerintah kabupaten keroom juga harus turun kelapangan Semua pihak yang melakukan kecurangan dan merugikan masyarakat harus ditangkap dan hal ini harus kami laporkan ke kementerian ESDM dan APMS tersebut harus ditutup tegasnya

"Sesuai tugas masing-masing, kepolisian harus melakukan penegakan hukum untuk aturan BBM Satu Harga," kata ketua LSM WGAB Papua , kepada SKRINEWS ,

Ketua LSM  menjelaskan program BBM Satu Harga yang dicanangkan oleh presiden  jokowi tentunya kita harus jalankan dengan benar dan taat uu dan hukum dengan tujuan menciptakan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BBM Satu Harga harus tepat sasaran, dijual kepada masyarakat umum, bukan untuk dijual lagi oleh pengecer-pengecer dan kontraktor Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkannya untuk memperkaya diri dan disalahgunakan tegasnya

"Penegakan hukum kan kewenangan kepolisian. Aturan BBM Satu Harga ini sudah diterbitkan. Jangan sampai BBM disalahgunakan," tegasnya.

Pelaporan: Rahman Kaperwil Papua Papua Barat
« PREV
NEXT »