BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KEPALA STAF KODIM 1310/ITUNG MAYOR INF VINO S. ONIBALA, S.PT, SAKSIKAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA

BITUNG - Skrinews,
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang hasil penindakan yang dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Bitung, dihadiri Kepala Staf Kodim 1310/Bitung Mayor Inf Vino S. Onibala, S.Pt, (7/11/2018)

Keikutsertaan Kasdim 1310/Bitung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Bitung, Kel. Bitung Timur Kec. Maesa dalam rangka pengamanan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa barang hasil penindakan yang dihadiri kurang lebih 100 orang.

Adapun hasil Tembakau (HT) dan minuman yang mengandung Etil Alkohol/MMEA (Miras) ilegal yang diperoleh dalam kurun waktu 2016 s.d 2018 dengan rincian barang sejumlah :
1. 8.296.552 batang hasil Tembakau Merek : (Blitz, 86, Plus, Gudang Semen, Am. Max, NZR Mild, Energy, Mr. Dj, Masster, Gudang Harum, Clove, Concer, Mc'Queen, Premium, Gess, Millenium, Nous, Brand Djati, Escobar.
2. 26.599 botol minuman mengandung Etil Alkohol (Miras) Merek : Kasegaran, Segaran Sari, Selera Sari, Casanova, Carlo Rosi.
Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 4.531.467.000.- (Empat miliar lima ratus tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) dan kerugian negara sebesar Rp. 3. 613.939.040.- (Tiga miliar enam ratus tiga belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu empat puluh rupiah).


Diawali dengan apel pengecekan oleh Kepala seksi penindakan Bea dan Cukai Bpk. Ardi Ashari sekaligus menjelaskan tentang mekanisme pelaksanaan kegiatan dilanjutkan sambutan Walikota Bitung yang dibacakan oleh Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM yang intinya menyampaikan, marilah kita penjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena hari ini kita boleh diberi kesempatan dan boleh hadir dalam kegiatan pagi ini. Kita semua diundang untuk menyaksikan pemusnahan terkait pengadaan barang yang ilegal/tidak mempunyai ijin. Diharapkan lewat kegiatan ini dapat mengontrol keseimbangan perekonomian ditengah-tengah masyarakat agar tidak menimbulkan ketimpangan diantara satu dengan yang lain.
"Ini tidak lepas dari minimnya pengawasan terhadap apa yang diproduksi yang diluar pengawasan dari kepabeawan yang ada di Prov. Sulut dan Kota Bitung pada umumnya, oleh karena itu mari kita bekerja secara maksimal dalam menangani permasalahan seperti ini serta mari sama-sama kita bangun kota ini agar menjadi ladang prestasi," ucap Wakil Walikota.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung Bpk. Agung Riandar Kurnianto sekaligus membacakan kronologis mengatakan, kegiatan intelijen yang menghasilkan penindakan sebanyak 2 (dua) peti kemas berisi HT berupa rokok ilegal masing-masing 1 (satu) Kontainer pada tanggal 29 September 2016 dengan jumlah barang 3.960.000 Batang HT ilegal dan 1 (satu) kontainer tanggal 6 Juni 2017 dengan jumlah barang 4.208.000 Batang HT ilegal serta penindakan 2 (dua) truk mengangkut MMEA dengan jumlah barang 17.808 Botol MMEA golongan B dan 8.016 Botol MMEA golongan A. Barang hasil penindakan KPPBC TMP C Bitung selanjutnya oleh Kantor wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah disetujui untuk dimusnahkan. "MMEA/Miras dan HT/Rokok dimusnahkan dengan cara dihancurkan mengunakan Wheel Roller," imbuhnya.

Sambutan Kepala Kakanwil DJKN Suluttenggomalut (Bpk. Ferdinand Lengkong) yang mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara eks penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung tahun 2017 - 2018, berkat sinergitas pengelolaan BMN serta implementasi dari 3T yaitu tertib hukum, tertib fisik dan tertib administrasi, sebagiamana yang diamanatkan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas.

Menurut Mayor Inf Vino saat dikonfirmasi usai menyimak laporan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung, menjelaskan, barang kena cukai ilegal yang diperoleh dari hasil operasi kemudian menjadi Barang Milik Negara dan akan dilakukan penindakan dan penanganan berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 39 tahun 2007 ; Peraturan Menteri Keuangan nomor 62/PMK.04/2011 tentang penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi Milik Negara dan peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milim negara yang berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu salah satunya melalui pemusnahan.
"Penindakan dilakukan berdasarkan modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC mengunakan pita cukai bekas hingga BKC mengunakan pita cukai palsu," ungkap Kasdim.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM, Dansatrol Lantamal VIII/Bitung Kolonel Laut (P) Djoko Prijatin, Kapolres Bitung Stefanus Michael Tamuntuan, S.Ik, M.Si, Danyon Marhanlan Bitung Letkol Mar Danang, Dandim 1310/Bitung diwakili oleh Kasdim Mayor Inf Vino S. Onibala, S.Pt, Kepala Kakanwil DJKN Suluttenggomalut Bpk. Ferdinand Lengkong, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Bitung Bpk. Agung Riandar Kurnianto, Kajari Bitung Ibu Ariana Juliastuty, SH, MH, Ketua Pengadilan Kota Bitung yang diwakili oleh Bpk. Habsanbatukaro, Kasatpol PP Bitung Drs. Adri Supit, GM. PT. Pelindo Bitung yang diwakili oleh Bpk. Burhanuddin, Para tamu, undangan serta insan media baik media cetak, elektronik dan online.

Pada akhir acara, dilakukan Konferensi Pers dengan memberikan kesempatan sebanyak 5 pertanyaan, dilanjutkan foto bersama serta pemusnahan secara simbolis MMEA/Miras dan HT/Rokok.

Imran Saleh
« PREV
NEXT »