Foto : ketua LSM (WGAB)Papua bersama PLT kepala dinas ESDM Prov Papua
Jayapura SKRINEWS
Pada dasarnya, Dinas Pertambangan dalam melaksanakan fungsi sebagai pembina dan pengawasan selalu memberi petunjuk dan arahan kepada para pelaku usaha pertambangan agar dalam melaksanakan kegiatan selalu berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku,” kata pelaksana tugas (PLT) kepala dinas ESDM Provinsi Papua Frets Boray saat ditemui diruang kerjanya usai mengikuti Rapat pengelolaan pertambangan emas yang ada diNabire . Rapat tersebut diikuti lima Perusahaan pertambangan di wilayah Nabire
PLT Kepala dinas Energi dan Sumber Daya manusia (ESDM) Provinsi Papua Frets kepada Media menjelaskan Langkah-langkah dinas ke depan lebih konsentrasi untuk pertambangan rakyat "jadi kita bagaimana supaya rakyat setempat bisa lebih hidup dengan sumber daya alam yang ada dan bisa dinikmati untuk masa depan anak dan cucunya
"Kita harus ikut prosedur undang undang hukum yang berlaku seperti halnya untuk mendapatkan izin mengelola tambang dan itu sudah ada UU yang mengatur
Adapun UU dimaksud adalah UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan , PP Nomor 55 tahun 2010 tentang pembinaan dan pengawasan dan PP Nomor 78 tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang.
“Dari peraturan uu tersebut diharapkan agar kegiatan pengelolaan pertambangan tidak menimbulkan kerugian negara ataupun memberikan manfaat. Karena tidak saja mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya
Kata PLT kepala dinas berdasarkan surat ombudsman pengaturan izin yang sekarang jadi polemik di area pertambangan maka dipanggilnya ke lima pengusaha tadi berbicara terkait yang sebenarnya siapa pemegang lisensi yang ada diarea penambang yang sekarang kelima perusahaan itu kelola
Menurutnya dari kelima perusahaan itu hanya satu yang punya lisensi surat ijin eksplorasi yaitu PT pasific mining Jaya selain dari itu tidak ada,
Pemangilan ke lima perusahaan itu agar supaya tidak menimbulkan perbedaan persepsi dan yang mana mereka itu harus mengurusi ijin seperti PT pasific mining jaya dan izin usaha pertambangan (IUP) yang sudah disepakati tidak bisa begitu saja dialihkan ke pihak lain jika itu dilakukan maka jelas melanggar hukum
Perlu diketahui pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Eksplorasi hanya untuk penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan menurut pasal 29 peraturan pemerintah no 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Izin usaha pertambangan( IUP) Eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha ,koperasi ,dan perorangan yang telah mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)ijin paling lama 8 tahun dan bisa masuk ke IUP operasi produksi dan itu juga persyaratannya meliputi Administratif, Amdal teknis lingkungan dan Finansial yang cukup lengkap ucapnya
" Makanya kalau pertambangan yang ada dipapua sekarang ini ilegal sifatnya preman Siapa yang kuat dia yang menang tapi yang namanya pertambangan harus sesuai UU dan kalau terbukti tidak mengikuti UU ya harus proses hukum imbuhnya
Bersamaan itu ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Papua Yery Basri Mak meminta kepada dinas pertambangan Provinsi Papua untuk segera menarik perusahaan pertambangan yang ada diNabire yang memakai izin Bupati karena ini disebut Ilegal dan segera ditutup perusahaan itu , alat alat yang ada di lokasi pertambangan ilegal tidak boleh beroperasi Lagi tegasnya
" Mereka hanya memakai surat resmi dari bupati sedangkan izin izinnya tidak ada seperti izin eksplorasi dan itu juga mereka sudah beroperasi alat alat bergerak dialokasi Tambang , Kami dari LSM minta pertambangan diNabire harus menjadi pertambangan Rakyat kalau perlu
Agar supaya masyarakat Nabire bisa menikmati dan lingkungan pertambangan bisa terjaga dengan Baik imbuhnya
Rahman Permata
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...