BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Surat Pengantar RT/RW Diperlukan Untuk Penduduk Rentan, Dispendukcapil Pemkab Blitar Konsultasi ke Kemendagri

Blitar skrinews – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Blitar mengonsultasikan persoalan surat pengantar RT/RW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta. Konsultasi ini menyikapi kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait tidak diperlukannya lagi pengantar RT/RW untuk pengurusan dokumen adminduk.

Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Pemkab Blitar Anggo Takdhir Hanudji mengatakan, konsultasi ini dilakukan untuk membangun data kependudukan di Kabupaten Blitar agar semakin akurat.

Dijelaskan, ada dua tipe data adminduk. Yakni data yang sudah bagus dan data yang belum bagus. Bahkan ada kelompok masyarakat yang belum memiliki data sama sekali yang masuk dalam kategori masyarakat rentan adminduk. Hal ini sering dijumpai di Kabupaten Blitar.

“Data yang sudah bagus ini dibangun sudah lama melalui tertib adminduk mulai dari tingkat RT hingga kecamatan. Saat ini mereka tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW untuk urusan adminduk seperti pindah-datang dan lain sebagainya. Tapi ada golongan masyarakat yang tidak tertib adminduk dan sama sekali tidak punya data. Mereka ini yang perlu surat pengantar RT/RW,” ucap Anggo.

Dalam konsultasi tersebut, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa bagi masyarakat rentan adminduk untuk pengurusan adminduk diperbolehkan persyaratan pengantar RT/RW. Sebab, terhadap data adminduk yang belum bagus, diperlukan verifikasi dan validasi hingga tingkat bawah.

“Ditjen Dukcapil memperbolehkan melakukan pola pelayanan sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat kita yang beragam ini. Oleh karena itu, kami terus-menerus melakukan inovasi pelayanan untuk membahagiakan masyarakat,” tambahnya.

Cristian T
« PREV
NEXT »