Oleh : Muh. Akbar. SH.
Salam Revolusi.
Sumba Barat Skrinews, Pada dasarnya supremasi hukum merupakan suatu hal yang sangat didambakan oleh masyarakat untuk mendapatkan serta menjalankan hak dan
kewajiban sesuai kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari. Masyarakat awampun sudah mendengar, mengetahui dan mengerti apa yang disebut dengan
penegak hukum yang sesat dan hukum yang sesat, yaitu kegagalan proses mencari tujuan hukum di antara kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari
seluruh aspek hukum. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai ilmu hukum. Sedangkan proses pelaku secara tidak tepat dan benar serta gagal
menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Kegagalan tersebut sebagian besar dilalakukanaparat penegak hukum yang tidak profesional. Kegagalan ini memperlihatkan kegagalan penegakan hukum
secara keseluruhan yang dapat dilihat dari kondisi ketidakmampuan (umbility) dan ketidakmauan (unwillingness). Ketidakmampuan penegakan hukum
diakibatkan profesionalisme aparat yang kurang, sedangkan ketidakmauan penegakan hukum berkait masalah KKN yang dilakukan oleh aparat hukum
sudah menjadi rahasia umum.
Kegagalan penegakan hukum akibat ketidakmampuan aparat hukum, menurut pengamatan kami,dan hasil diskusi kami sebagai masyarakat awam yang menjaga integritas dari subtansinya hukum, dari kecenderungan aparat
penegak hukum yang selama ini cenderung pasif dan hanya berusaha memenuhi target atasan semata ketimbang melakukan penegakan hukum secara benar
sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penegakan hukum, mereka lebih banyak memakai kacamata kuda dalam menyikapi suatu kasus hukum, baik pelanggaran, dugaan pidana,
perdata, maupun publik, dan kurang mampu menganalisis sebuah kasus secara benar sehingga tidak jarang kasus perdata dipaksa menjadi kasus pidana,
atau sebuah kasus dipaksakan diberkas meski kurang bukti dan fakta pendukung.
Kegagalan dan ketidak profesionalisme penegakan hukum akibat ketidakmauan terlihat dari terjadinya proses penegakan hukum yang terkesan tidak transparan dan tidak jujur,
bahkan sebuah kasus hukum membuka peluang untuk dijadikan obyek ketidak benaran. Hal seperti ini akan terjadi jika aparat penegak hukum sengaja
memaksakan kasus pelanggaram pada kejahatan, kasus perdata menjadi kasus pidana, bahkan disertai ancaman penahanan. Sudah begltu banyak
keluhan masyarakat mengenai hasil kerja penegak hukum dari tingkat kepolisian yang penuh kontroversi.
Melihat sepak terjang aparat penegak hukum saat ini. Selaku masyarakat sumba perlu melakukan terobosan baru dalam upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban
pejabat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim kegagalan penegakan hukum yang mereka lakukan. Polisi, jaksa dan hakim memiliki
kewenangan untuk melakukan penegakan hukum berdasar undang-undang, tetapi mereka juga dibebani tanggung jawab moral untuk menjalankan
kewenangannya secara benar dan bertanggung jawab. Para korban atau masyarakat lain secara hukum dapat meminta pertanggung jawaban aparat
penegakan hukum sebagai pribadi pejabat bila melakukan penyimpangan dalam proses penegakan hukum dan bertindak sewenang-wenang (willkeur)
yang melanggar hak-hak asasi warga negara.
Pertanggung jawaban atas penegakan hukum dapat dimintakan kepada polisi, jaksa dan hakimm sebagai pribadi pejabat sampai dengan jajaran di bawahnya yang
melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebuah kasus secara ceroboh dan tidak profesional. Adanya kecerobohan dan tidak profesionalnya
aparat hukum bisa dilihat dari kasus-kasus yang dipaksakan, bahkan pelaku, korban bahkan tersangka dipaksa ditahan meski kurang bukti. Tidak jarang
para tersangka yang telah disandera kemerdekaannya secara paksa itu akhirnya dilepas begitu saja setelah tidak ditemukan bukti cukup, tanpa
kompensasi apa-apa.
Selama ini para korban tidak pernah melakukan pengaduan atau mempermasalahkannya meski sudah menderita dan kemerdekaan mereka dirampas
paksa. Hal ini terjadi karena kultur masyarakatnya yang begitu besar ketakutannya ( bukan di segani tapi di takuti) pada aparat penegak hukum sehingga mereka lebih baik memilih untuk
tidak berurusan dengan yang namanya hukum. apa lagi masyarakat awam yang benar vs penegak hukum yang salah.
Mustari
Home
Nusa Tenggara
Integritas Masyarakat awam VS Integritas penegak hukum di bawah naungan kabupaten sumba barat
Integritas Masyarakat awam VS Integritas penegak hukum di bawah naungan kabupaten sumba barat
suaraindonesia1
-
1/01/2019 11:49:00 AM
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...