BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

HITUNGAN JAM JASA RAHARJA SUMBA BARAT SANTUNI KORBAN LAKA LANTAS KABUPATEN SUMBA TENGAH



Sumba Tengah skrinews,
Laka Lantas yang terjadi Pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 wita di jalan jurusan Katikutana - Katikutana Selatan, kampung Pre Au,Desa. Wee Lawa,Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah.

Akibat dari kecelakaan tersebut pengendara semor honda beat mengalami luka - luka di rawat di RSU bergerak anakalang,kemudian di rujuk di RSUD Waikabubak.
Tindakan yang dilakukan
Menerima Laporan
Mendatangi TKP,Olah TKP,Mengamankan BB;
Mencatat saksi, Mengecek kondisi korban.Korban atas nama Geraldus Reku Nanga telah meninggal dunia akibat laka lantas di sumba tengah pada hari selasa 26/3/2019.
Hari rabu santunan dari jasa raharja sudah di bayarkan,Sebesar 50 juta.

Kami dari pihak keluarga korban ucapan terimakasih kepada jasa raharja Sumba Barat yang sudah memberikan santuna begitu cepat.sehingga santunan dapat kami pergunakan untuk keperluan almarhum,pungkas keluarga almarhun

Kewajiban Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan baik darat, laut dan udara; Donny menekankan bahwa sistem pelayanan Jasa Raharja adalah jemput bola”, ujar Donny.

Lanjut Donny, Kita datangi rumah duka, kita kumpulkan semua persyaratan dan setelah lengkap dana santunan kita proses sesuai ketentuan pada kesempatan pertama.
Semoga pelayanan langsung seperti ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat”, terang Donny.

Kami juga berterima kasih kepada mitra utama Jasa Raharja dalam hal ini Ditlantas Polda NTT melalui Satlantas Polres Sumba Barat yang begitu cepat menerbitkan Laporan Polisi yang kami gunakan sebagai Legal Standing Pembayaran dana santunan”, tutup Donny

PT Jasa Raharja (Persero) Cabang NTT menyerahkan santunan duka kepada Ahli Waris Alm Geraldus Reku Nanga yaitu Bapak Paulus Kadebu Dana santunan yang diterima ahli waris sebesar 50 Juta Rupiah. Santunan yang diterima sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dana santunan langsung ditransfer via rekening bank setelah berkas pengajuan dinyatakan absah.

Mus
« PREV
NEXT »