Home
Sumatra Selatan
Gubenur Janji Secepatnya Revisi Pergub yang Memperolehkan SMA/SMK Memungut SPP. Menurut Deru, Pergub itu Produk Gubernur Sebelumnya
Gubenur Janji Secepatnya Revisi Pergub yang Memperolehkan SMA/SMK Memungut SPP. Menurut Deru, Pergub itu Produk Gubernur Sebelumnya
suaraindonesia1
-
6/28/2019 08:51:00 AM
SKRINEWS.COM-PALEMBANG-Beberapa minggu terakir ini ramai soal pernyataan Gubernur Sumsel, H Herman Deru yang memperbolehkan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat memungut SPP. Artinya Sekolah di tingkat SMA sederajat tidak lagi gratis. Pernyataan ini menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Mereka keberatan jika SMA atau sederajat harus berbayar. Bahkan beberapa waktu lalu, ormas dan LSM ada yang menggelar aksi demo di Kantor Gubernur. Bagaimana tanggapan pihak Pemprov Sumsel atas permasalahan tersebut?
Gubernur Sumatera Selatan, H Herman Deru saat dibincangi awak media, menegaskan bahwa seluruh sekolah SMA/SMK pada prinsipnya masuk dalam Program Sekolah Gratis (PSG ) sumsel. Namun, lanjut Deru, untuk sekolah SMA/SMK yang memiliki fasilitas lebih (biasanya sekolah rintisan internasional dan sekolah unggulan, Red ) diperbolehkan mengambil kebijakan menggalang dana atas kesepakatan Komite Sekolah dengan pihak sekolah karena sekolah – sekolah tersebut merupakan sekolah mandiri .
” Tapi sekolah tersebut tetap harus memberikan subsidi kuota 20% bagi siswa yang kurang mampu yang bersekolah disana,”ingat mantan Bupati OKU Timur dua periode ini kepada Kabar Rakyat di Hotel Aston, Rabu (26/6/2019).
Herman Deru tegas menginstruksikan kepada seluruh sekolah yang tidak memiliki fasilitas lebih atau fasilitas tambahan agar tidak memungut biaya apapun juga. Sekolah – sekolah yang dimaksud adalah sekolah yang belum menyandang predikat sekolah unggulan dan sekolah rintisan internasional. “Setiap Sekolah SMA/SMK yang belum menyandang predikat Unggulan dan rintisan internasional ( sekolah negeri biasa ,Red) yang berniat melakukan penggalangan dana untuk membiayai fasilitas yang belum dimiliki sekolah tersebut wajib lapor sama saya.Saya lihat dulu apakah itu jelas atau tidak, kalau tidak jelas tidak saya izinkan menggalang dana ,” tegas Herman Deru.
Saat ditanya wartawan ini tentang pergub sekolah setingkat SMA /SMK berbayar di Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa pergub itu dibuat pada masa dirinya belum menjabat sebagai gubernur. “Itu yang buat gubernur lamo. Akan saya revisi pergub itu secepatnya,”tegas orang nomor satu di Sumsel ini.
Perlu diketahui dalam pergub tersebut memperbolehkan 29 sekolah setingkat SMA/SMK memungut SPP, ada 3 ( tiga ) sekolah rintisan internasional dan 26 sekolah unggulan Kab/Kota. Herman Deru berjanji untuk merevisi pergub tersebut dan akan memanggil dinas terkait untuk membuat kebijakan – kebijakan tentang petunjuk teknis bagi anggota komite dalam hal penggalangan dana.
Di tempat terpisah soal pungutan SPP di sekolah negeri juga mendapat sorotan dari Ombudsman Wilayah Sumsel. “ Di lapangan banyak kita temui wali murid yang takut untuk mengungkap fakta pungutan – pungutan itu, takut menolak permintaan pungutan karena khawatir anaknya nanti dipersulit pihak sekolah.
Modus pungutan terhadap orang tua murid, pihak sekolah menyodorkan surat pernyataan tidak keberatan dan sanggup membayar sejumlah uang,” ujar M Adrian Agustiansyah. SH, M.Hum, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan.
Dia (Adrian) menyarankan agar orang tua siswa yang diperlakukan tidak adil, dipaksa dengan pungutan-pungutan yang tidak jelas dapat melapor ke Perwakilan Ombudsmen RI Sumatera Selatan di Jl Jenderal Sudirman KM 3,5 seberang Polda Sumsel.
Andrian juga memperingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan – pungutan dalam bentuk apapun dengan cara apapun karena hal itu bisa dipidana. Pihak Komite Sekolah, bahkan kepala sekolah sampai guru pun harus mampu memahami terminologi kata pungutan dan sumbangan dalam UU Pendidikan “ Sumbangan itu adalah suatu kegiatan yang tidak boleh dipaksakan dan tidak boleh ditentukan jumlahnya, kegiatan yang dilakukan harus bersifat sukarela ” tegas M Adrian Agustiansyah. SH, MHum kepada awak media di ruang kerjanya. “ Sekarang ini janganke Komite Sekolah, Kepala Sekolah, bahkan wong Diknas bae kadang dak terti perbedaan sumbangan dengan pungutan, kalu sudah ado kesepakatan antara komite dan sekolah wong diknas ngiyoke bae, dak befikir lagi itu memberatkan orang tua siswa apo idak, “keluhnya.@sigit_skrinews sumsel
Sumber : kabar rakyat
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...