NASIONAL-SKRINEWS.COM.BANGGAI.
Penyidik satuan Reskrim (SATRESKRIM) Polres Banggai, telah menerapkan ketiga tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian di kelurahan Simpong kecamatan luwuk selatan Kabupaten Banggai pada 10. 01- 2019. Ketiga tersangka masing- masing RF(36), DA(29), dan DR(39). Ketiga tersangka diduga Melakukan pencurian atas Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan roda empat (mobil) sehingga di tetapkan tersangka oleh penyidik.
Menanggapi Hal itu Team Kuasa Hukum dari ketiga tersangka menganggap bahwa ketiga Klienya iti tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian atau perbuatan yang melawan hukum, weder- rechttelijke. sebagai mana yang telah di tuduhkan dalam Laporan Polisi No: LP/67/11/2019/SULTENG/Res-Bgi tanggal 01 Februari 2019
Lanjut tim Kuasa hukum, Klien kami melakukan penarikan Mobil Berdasarkan SURAT KUASA mengambil barang jaminan yang di keluarkan oleh perusahaan P.T OTTO MULTIARTHA FINANCE dan itu LEGALITAS nya ada! bukan pencurian atau perampasan" kata Jefrisman Tanduru SH, di dampingi Purnawadi Otoluwa SH. saat di Temui Team Investigasi Skrinews.com. di kantor nya 26/06/2019
Jefri menyampaikan Kepada Media, bahwa Penyidik tersebut melakukan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan Prosedur berdasarkan Surat Dimulainya Penetapan Tersangka (SPDP) Hal- ini di jelaskan dalam MK No:130/PUU-XIII-2015, yang mana penyidik Wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP Kepada Penuntut Umum, terlapor dan korban atau terlapor paling lambat TUJUH HARI setelah dikeluarkanya Surat Perintah Penyidikan.
Penyidik juga menetapkan tersangka TANPA menyerahkan SPDP kepada tersangka (Klien) dan juga TIDAK pernah melakukan pemeriksaan kepada Terlapor (belum ada BAP) cuma menurut Terlapor Katanya mereka Hanya di wawancarai oleh penyidik pada Februari 2019 dengan Alasan Berita acara Wawancara (BAW) katanya.
Justru kami bingung dengan adanya BAW dari Penyidik, sedangkan yang di kenal itu adalah Berita Acara Pemeriksaan(BAP) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Tentunya yang di namakan seorang tersangka itu wajib menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) paling lambat Tujuh hari Sejak di tetapkan sebagai Tersangka, Nah"ketiga Klien kami mngaku belum menerima atau mendapat kan SPDP "ujar Jefri
Sementara Purnawadi Otoluwa menambahkan, Pelaksanaan eksekusi Objek Jaminan Fidusia tersebut di lakukan Klienya SESUAI BERITA ACARA Serah Terima Barang Objek Jaminan FIDUSIA di lakukan para pihak secara sukarela yang di buktikan dengan adanya DOKUMENTASI gambar, video, serta rekaman suara komunikasi via tlp dg pihak2 tetkait pada saat itu juga.
Jadi Faktanya di lapangan Klien kami berasama Pemegang unit (bukan debitur) melakukan dokumentasi sesuai dengan prosedur Jadi saya Tegaskan BUKAN tindak Perampasan apalagi Pencurian, "Mempertanyakan legalstanding pelapor, krna perjanjian dengan pihak oto finance bukan dengan pelapor ,pasal 1338 kuhperdata pihak Pihak yang membuat perikatan/perjanjian dan itulah hukum yang mengikat diantara mereka. kami akan lanjutkan kedepannya kami akan mempertanyakan berpindahnya objek jaminan fiducia tersebut kepada pihak lain.
karena itu termasuk perbuatan pidana kalau toh juga PEOJF dikategorikan pencuri. berarti selama ini pelaksanaan eksekusi yg terjadi adalah pencurian? sangat aneh kan !.. Tegas PURNA", Sapaan Akrabnya Purna menegaskan Dalam Pelaksanaan Eksekusi/Titel EKSECUTORIAL Pasal 30 Undang-Undang (UU) No:42 Tahun 1999 Tentang JAMINAN FIDUSIA, Debitur wajib menyerahkan Objek Jaminan Fidusia tersbut dan juga berpandangan bahwa, Pelaksanaan
Eksekusi Objek Jaminan Fidusia merupakan Pelaksanaan PUTUSAN PENGADILAN yang mana sudah di atur dalam UU No:42/1999
Tentang FIDUSIA Pasal 15 ayat 1:
Bila Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia melaksanakan Tugas nya berarti melakukan Putusan Pengadilan, sehingga agak kurang Paham ketika mereka (Klienya) terus di sangkakan dalam Tindak pidana Pencurian"Tegas PURNA.
Olehnya kata Purna, seharusnya dalam menjamin KEAMANAN dalam Pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia tersebut, Pihak PEMBIAYAAN dan Petugas Eksekusi saling Berkoodinasi Kepada Pihak Aparat KEPOLISIAN agar tidak terjadi Hal-hal yang tidak di inginkan, POLISI itu MITRA dan PENGAYOM jadi tidak perlu sungkan dalam ber koordinasi"ujarnya..
Banyaknya Pembiayaan yang Colaps"kata PURNA salah satu Penyebabnya karena banyak nya Debitur yang WANPRESTASI(Ingkar Janji) sehingga pelaksanaan Eksekuai banyak menjumpai Hambatan, Oleh karena itu PURNA berharap pada Pembiayaan untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pihak2 Terkait
JANGAN KASAR atau Merampas Paksa Kendaraan,"Tegas Pengacara di PPKHI SULTENG itu,. Tutur Tim Kuasa Hukum.
Penulis; Ridwan Sindrang.
Editor; jmy is.