BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PEMDA POHUWATO DINILAI LAMBAN TANGANI POLEMIK MASYARAKAT POPAYATO



Skrinews.com_ Sejumlah petani yang ada di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato terancam kehilangan tanah garapannya yang merupakan tempat pencaharian mereka. Pasalnya, tanah yang mereka garap selama ini menurut Pemerintah Kabupaten Pohuwato masih berstatus HGU milik perkebunan PT. Lebuni yang masa berakhirnya nanti pada tahun 2030 mendatang. Kamis, ( 11 /7/ 2019 )

"Padahal kami sudah puluhan tahun menggarap tanah ini pak, namun pihak PT. Lebuni belum lama ini membagikan edaran Somasi yang mengusir kami dari lahan itu. Jika tidak mau, kami akan berhadapan dengan hukum." Ujar salah satu penggarap yang tidak mau disebut namanya

Sebelumnya tahun 2018 silam, terkait polemik yang terjadi antara pihak HGU PT. Lebuni dengan masyarakat tersebut pernah dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Para petani ini mengaku selain pihak DPRD, mereka sudah pernah bertatap muka dengan bupati Syarif Mbuinga guna mencari titik terang permasalahan ini. Namun sampai dengan sekarang 2019 belum ada solusi.

"2018 kami sudah pernah melaporkan masalah ini kepada bapak bupati Syarif mbuinga pak, dan juga kami sudah melakukan Hearing dengan pihak DPRD Pohuwato. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan solusi. Pdahal DPRD sendiri pernah berjanji akan membentuk panitia khusus PANSUS untuk menyelesaikan perkara ini, nyatanya janji belaka pak." Tandasnya

Sementara Kepala bidang Perkebunan Distanbun Kabupaten Pohuwato Rahmat Hilala saat diklarifikasi masalah ini membantah jika Pemerintah lamban menangani aspirasi masyarakat. Rahmat mengatakan Pemda Pohuwato melalui perintah bapak bupati Syarif mbuinga sudah membentuk tim dari Daerah sampai di tingkat kecamatan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat.

"Polemik antara masyarakat dengan PT. Leduni memang benar, adapun masalah ini sudah pernah dimediasi oleh tim yang kami bentuk dan berhasil melahirkan kesepakatan bersama yaotu bahagi lahan garapan. Namun mengenai somasi yang beredar dari PT. Lebuni yang mengusir para penggarap dari lahan tersebut belum lama ini kami juga baru mendengarnya, dalam waktu dekat ini akan kami tindak lanjuti, tentu dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari titik terang persoalan ini." Ucap Rahmat

Kepada wartawan, Rahmat Hilala mengaku benar adanya Ijin HGU tersebut sebanyak 250 Ha. " Kalau terkait ijin HGU itu benar, kami pernah meminta dan diperlihatkan Sertifikat HGU PT. Lebuni itu tapi dalam bentuk sertifikat saja dari BPN pusat sebanyak 250 Ha. Namun terkait syarat-syarat lain HGU lain kami belum mengetahuinya. Karena yang diperlihatkan oleh PT. Lebuni ke kami hanya Sertifikat." Tandasnya


Investigasi
« PREV
NEXT »