BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

KANTOR DESA WERI LOLO SUDAH ADA PENATAAN

Kantor Desa Weri Lolo, Kecamatan Wewa Selatan , sudah ada perehapannGedung


WERI LOLO - SKRINEWS

Tujuan penataan desa masih menjadi bagian dari pasal 7, pasal pembuka pada bagian Penataan Desa. Norma ini menjadi arah dalam proses penataan desa, sehingga dalam pelaksanaannya nanti, penataan desa semestinya diorientasikan untuk mencapai hal-hal sebagaimana dicantumkan dalam rumusan.
Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu memperhatikan tujuan dari penataan desa sehingga kebutuhan akan mewujudkan pasal 7 ayat 3 ini menjadi jelas dalam pelaksanaannya. Searah dengan itu, tujuan penataan desa ini menjadi penting pegangan dalam memaksimalkan fungsi-fungsi pemerintahan desa.
Pasal 7
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
meningkatkan daya saing Desa.

Pembahasan di DPR,
Tujuan penataan desa secara spesifik disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri pada rapat kerja dengan Pansus DPR 4 April 2012, dimana disebutkan bahwa penataan desa bertujuan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan meningkatkan daya saing Desa.

Pada RUU Pemerintah, tujuan penataan desa ditempatkan pada bagian awal Bab. RUU Pemerintah menempatkannya pada dua ayat, dimana dinyatakan sebagai berikut:

Untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemerintah desa dilakukan penataan desa.
Penataan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditujukan untuk:
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat;
mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa;
meningkatkan daya saing desa.

Pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa rumusan seperti ini yang diusulkan. Naskah Akademik RUU juga tidak memberikan elaborasi lebih lanjut tentang tujuan-tujuan dimaksud. Namun jika dicermati, poin-poin tujuan ini hampir sama dengan tujuan Penataan Daerah pada UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada UU No. 23/2014 itu dinyatakan, Penataan Daerah ditujukan untuk: a) mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b) mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat; c) mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; d) meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; e) meningkatkan daya saing nasional dan daya saing Daerah; dan f) memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya Daerah.

Rumusan yang disepakati dalam UU tidak jauh berbeda dengan rumusan yang diusulkan Pemerintah. Rumusan dalam UU merupakan penggabungan dua ayat dari rumusan yang diusulkan Pemerintah.

Tanggapan :
Norma ini memang tidak memberikan mandat apapun kepada pemrakarsa penataan desa. Namun demikian, klausul ini hendaknya tidak dinilai sebagai sekadar rumusan yang bersifat normatif. Dengan adanya norma ini, hendaknya pemrakarsa penataan desa dapat melakukan kajian terhadap dampak positif dari proses penataan desa. Pemrakarsa penataan mestinya dapat merumuskan argumentasi yang meyakinkan, bahwa dengan adanya penataan desa maka akan terwujud efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, dan meningkatkan daya saing desa.

Berkaca pada pengalaman selama ini, para pemrakarsa pemekaran wilayah selalu berargumentasi bahwa pemekaran dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatan kesejahteraan penduduk setempat. Namun demikian, argumentasi ini seringkali tidak didukung dengan data-data yang relevan, sehingga seringkali pemekaran yang dilakukan justru tidak mencapai tujuan dimaksud. Temuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2008 [1] menunjukkan, selama kurang lebih lima tahun pemekaran, kinerja pelayanan publik daerah otonomi baru belum Berkaca pada pengalaman selama ini, para pemrakarsa pemekaran wilayah selalu berargumentasi bahwa pemekaran dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatan kesejahteraan penduduk setempat. Namun demikian, argumentasi ini seringkali tidak didukung dengan data-data yang relevan, sehingga seringkali pemekaran yang dilakukan justru tidak mencapai tujuan dimaksud. Temuan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada tahun 2008[1] menunjukkan, selama kurang lebih lima tahun pemekaran, kinerja pelayanan publik daerah otonomi baru belum menunjukkan hasil yang memuaskan.

Hal ini disebabkan karena pengelolaan dan penggunaan dana belum dijalankan secara efektif, tidak tersedianya tenaga layanan publik dan belum optimalnya pemanfaatan pelayanan publik. Kesejahteraan masyarakat juga sulit ditingkatkan, akibat dari pertumbuhan ekonomi yang rendah. Rendahnya pertumbuhan ekonomi ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta rendahnya dukungan pemerintah untuk mendorong investasi publik. Ungkap kades ketika di temui Media di rumah kediaman.

DAPPA BULU,sebagai Kades  Weri Lolo ini dapat dijadikan acuan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi “berbasis dampak”, dimana indikator penilaian didasarkan pada poin-poin sebagaimana dicantumkan dalam klausul ini. Evaluasi ini dapat membatalkan penataan desa yang telah ditetapkan. Jadi, pemerintah dapat membatalkan penetapan penataan desa jika dalam evaluasinya dihasilkan bahwa penataan desa tidak mencapai tujuan sebagaimana dimaksudt tandas Dappa Bulu sebagai kades Weri lolo Kecamatan  Wewa barat SBD,   TIBO SKRINEWS.
« PREV
NEXT »