Home
Jawa Timur
Tekan peredaran BKC Ilegal, Bagian Ekbang dan Bea Cukai bersosialisasi
Tekan peredaran BKC Ilegal, Bagian Ekbang dan Bea Cukai bersosialisasi
suaraindonesia1
-
8/10/2019 10:32:00 AM
Batu -- skrinews.com
Menunjang program Pemerintah dalam pemberantasan rokok dan cukai ilegal, Bagian ekonomi pembangunan (Ekbang ) Setda Kota Batu melaksanakan sosialisasi dengan Bea Cukai Malang, kamis (8/8/2019) di Pendopo Kecamatan Bumiaji.
Peserta sosialisasi berbasic pengusaha dan pelaku usah penjual barang kena cukai yang ada di 9 Desa. Sedangkan acara dibuka oleh Mohamad Tavip, Kepala Ekbang Setda Kota Batu.
Diwawancara oleh Media skrinews.com. Tavip menuturkan," Sosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu dan berhati hati dengan namanya rokok ilegal tanpa cukai, ada aturan dan UU yang mengisyaratkan larangan jual beli barang tersebut.
Kami juga berharap masyarakat paham bahwa pelaku yang melanggar peraturan dan undang undang bisa berdampak pada tuntutan hukum,
Kedepannya, kami akan bersinergi dengan Bea Cukai melalui jadwal penindakan dan Pemberantasan sebagai bentuk konkrit dilapangan, jelasnya.
Dian Fahroni kurniawan, Kasubag perekonomian dan kerjasama Ekbang juga menambahkan, " Sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut survey selama 2 bulan tentang peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, antara lain rokok ilegal tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu.
Hasil survey sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat Kota Batu jarang yang mengkonsumsi atau menjual rokok ilegal, namun demkian upaya preventif tetap kita lakukan, agar masyarakat bisa berhati hati dan menolak BKC Ilegal manakala ada peredaran didaerahnya, kata Dian.
Lebih jauh, Narasumber dari Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang yaitu Kepala seksi penyuluhan dan layanan Informasi, Suryaningsih menjabarkan," Sosialisasi adalah kegiatan rutin dari kami berdasarkan PMK kementerian yang memberikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Pemda setempat, maka kegiatan sosialisasi ataupun penindakan harus bersinergi dengan bea cukai.
Untuk Pemkot Batu telah sinergi masalah sosialisasi namun tindakan penindakan dan pemberantasan belum disinergikan, yang sudah bersinergi Kota Malang dan Kabupaten Malang, ucap Ningsih disela keterangannya.
Materi yang kami informasikan adalah tentang ketentuan cukai, peraturan UU, serta pemahaman kenapa ada rokok ilegal dan legal, kenapa rokok ilegal tidak boleh dikonsumsi atau dijual belikan ?
Jawabannya, rokok legal sebelum beredar harus terdaftar dibeacukai. diuji lab tentang jenis tembakau, kadar nikotin, kadar tar yang ada didalamnya, sedangkan rokok ilegal tidak ada proses semacam itu.
Jadi kami tidak bertanggung jawab kalau campurannya dari bahan bekas. Bahkan sekarang saja masih dilema mengenai sehatnya rokok itu dari sisi kesehatan.
Kemudian dari sisi penerimaan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) itu kami yang mencari, nanti dikembalikan ke masyarakat sebesar 2 persen melalui Pemda.
Otomatis kalau banyak yang mengkonsumsi rokok ilegal maka penerimaan akan berkurang, urai wanita berjilbab tersebut dengan jelas.
Terkait sanksi bagi pelanggar, harus membayar 10 kali lipat dari ketentuan cukainya. Golongan 3 ketentuannya adalah Rp.100 perbatang.
Hal penting lainnya, wajib diketahui masyarakat adalah Siapapun yang tetap memproduksi, menyimpan, dan menjual akan dijerat dengan pidana khusus, sesuai pasal 55 dengan ancaman kurungan minimal 1 tahun, bahkan ada yang 5 - 8 tahun.
Ada 5 jenis rokok ilegal yang dilakukan pengawasan dan pemberantasan, masih kata Suryaningsih, Yaitu rokok tanpa cukai (Polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang tidak sesuai jenis dan golongan, Rokok menggunakan pita bukan haknya, artinya pabrik A menjual pitai cukai ke pabrik B, rokok menggunakan pita cukai bekas.
Sebagai edukasi, kami memberikan ilmu bagaimana mengidentifikasi rokok dengan pita cukai palsu, langkah satu cara adalah meraba dan menerawang seperti halnya identifikasi uang palsu, karena yang mencetak uang yaitu PERURI juga yang mencetak pita cukai.
Kedua menggunakan alat yaitu Sinar Ultra Violet (UV) lanjutnya. Yud/Rin
Postingan Populer
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Telah terjadi musibah kebakaran yang menimpa warga desa Mali iha kecamatan Kodi Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tengg...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com--Tak Terima Namanya Dicatut Dan Dipalsukan Tanda Tangannya 2 (dua) Warga Desa Bandar Setia Dusun Karang R...
-
Tamiang Hulu- Suaraindonesia1com- Terkait Pemberitaan Pemalsuan Tanda Tangan 2 (dua) Warga Bandar Setia Dusun Karang Rejo Yang Berinisial S...
-
Salah satu penerima manfaat RLH 2023 hingga 2024 haknya belum diberikan oleh pemerintah desa waitaru SBD - SuaraIndonesia1.Com, Kementerian ...
-
Nasional-Skrinews.Com.Bitung. Seiring terjadi Kejadian perkelahian antar kampung tinombala atas dan bawah, kecamatan maesa, kelurahan p...
-
GOWA - JAKARTA | SKRINEWS. COM/ Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, "Alumni dari SMA Salis angkatan 85 Sung...
-
SBD,SuaraIndonesia1.Com,Program pemasangan meteran listrik gratis untuk masyarakat kurang mampu di Desa WeeKabala, Kecamatan Loura Sumba Bar...