BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

BABINSA DAN LURAH MEDIASI KASUS PERCOBAAN PEMERKOSAAN



BITUNG - Skrinews,
Bertempat di Kantor Kelurahan Wangurer Kecamatan Girian Kota Bitung, Babinsa Serda Lahidi bersama Lurah Wangurer Mediasi kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Laki-Laki yang mengalami gangguan mental, (9/9/2019).

Pelaku yang diketahui bernama RR (22) (inisial), alamat RT 02 RW 02 Kel. Wangurer Kec. Girian Kota Bitung. Sedangkan korban bernama BT (13) (inisial), alamat: RT 02 RW 02 Kel. Wangurer, Kec, Girian Kota Bitung.

Kronologi kejadian menurut keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut, Sdr. Welly (45) menuturkan, Hari Jumat (6/9) pukul 05.45 Wita, saksi sedang duduk di ruang tamu seusai melaksanakan Sholat Subuh, tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong, tepatnya di depan Hotel Rizki, Kel. Wangurer Barat Kec. Madidir Kota Bitung.

Mendengar hal itu, saksi langsung keluar rumah dan langsung mendatangi tempat kejadian dan melihat pelaku RR sedang beraksi menyandarkan korban BT di tembok pagar Hotel Rizki. Pelaku sudah membuka celana dan mencoba menyium korban, namun korban tetap berontak sambil berteriak.

Tindakan saksi saat itu, secara spontan memberi pelajarn dengan memukul pelaku agar korban bisa dilepaskan oleh pelaku. Setelah itu saksi mengamankan korban, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.

Setelah kejadian itu, saksi bertanya kepada korban perihal kejadian itu. Korban pun menjelaskan, bahwa dirinya akan berangkat ke Gereja untuk melaksankan Ibadah Pagi, dan saksi langsung mengantarkanya ke Gereja Tasik, selanjutnya saksi mendatangi rumah orang tua korban. Kebetulan  saksi kenal dengan orang tua korban yang tinggal di Kelurahan Wangurer Kec. Girian kota Bitung.

Setelah mendapat laporan dari saksi, seketika itu juga orang tua korban mendatangi rumah Kepala Lingkungan, melaporkan tentang kejadian tersebut. Kepala Lingkungan melaporkan ke Lurah, selanjutnya Lurah menghubungi Babinsa untuk diselesaikan bersama-sama di Kantor Kelurahan.

Lurah dan Babinsa Serda Lahidi memberikan pengertian bilamana pelaku mengalami gangguan jiwa, namun orang tua korban meminta kepada orang tua pelaku, supaya anaknya di jaga lebih ketat lagi dan jangan sampai mengulangi perbuatannya.

Orang tua pelaku bertanggung jawab atas kejadianan ini, dengan cara mengawasi anaknya lebih ketat lagi serta membuat surat pernyataan bahwa sanggup mengawasi anaknya.

"Orang tua pelaku menyatakan permohonan maaf kepada orang tua korban dan kepada pemerintah dan Babinsa serta kesangupannya untuk menjaga anaknya, dan bersedia untuk membuat surat pernyataan," ujar Serda Lahidi.

Abdulrahman Launga
« PREV
NEXT »