BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bapemda Kab Gowa, Tegas Lakukan Penyegelan Jika Rumah Makan/Restoran Tolak Aturan Pajak




GOWA – SKRINEWS.COM/ Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa sudah melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan restoran dan parkuran di semua Wil Kecamatan Somba Opu, Kamis (12/9) siang tadi.

Dalam pertemuan ini dipimpin langsung Kepala Bapenda kabupaten Gowa bapak Ismail Majid melakukan penertiban bersama puluhan anggota Satpol PP kabupaten Gowa guna menindaklanjuti implementasi yang telah diatur dalam UU (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah bersama Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2019.

"terkait retribusi dan pembayaran pajak daerah secara online, maka seluruh pengguna usaha di Kabupaten Gowa yang tidak mengikuti aturan, maka akan dilakukan penindakan sampai pada hingga penutupan.

Hingga saat ini ada sekitar dua rumah makan dan restoran yang sudah ditutup alias disegel yaitu Donal Mee di Jalan Hasanuddin dan warung tegal (Warteg Selera ) di Jalan Mangka Dg Bombong.

Sementara ada tiga rumah makan lainnya seperti Warung Pak Tjomot, Restoran( I Love You Pecel Lele) di Jalan Hasanuddin dan (Goal Cafe) di Ruko Emerald, Jalan Yusuf Bauty masih dalam status peringatan pemberitahuan.

menurut kepala bapemda Gowa, Ismail Madjid  "bahwa Warung makan yang kita tutup hari ini dikarenakan sudah menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat tas nama pemerintah kabupaten gowa untuk pemasangan alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS).

Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkannya Bapemda bahwa interval waktu selama tujuh hari harus ditindaklanjuti, dan jika "selama waktu yang ditetapkan tidak diindahkan maka warung makan/restoran wajib untuk ditutup.

“Ini pun kami lakukan atas kerjasama KPK, Bank Sulselbar, Polres Gowa yang Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah tuturnya, "Olehnya itu seluruh pengguna usaha yang tidak mengindahkan aturan maka kami akan tindaki dengan tegas,” tutur ismail madjit

Ditempat yang sama,"Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin jelas mengatakan,bahwa restoran Donal Mee ditutup karena menolak dipasang alat MPOS dikarenakan karena telah menunggak pajak selama 10 bulan atau senilai kisaran Rp40 juta.

Sementara, untuk Warung Pak Tjomot dan I Love You Pecel Lele masih diberikan waktu selama dua hari untuk memasang alat MPOS, dan jika tidak maka pihaknya akan menutup paksa.tegasnya (*)

(Hariadi talli)
« PREV
NEXT »