BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Proses Hukum Oknum Penyidik Polres Luwuk di curigai Cacat Prosedur Dan Berat Sebelah.



Skrinews - Luwuk,
Empat orang tersangka yang di Proses di Polres luwuk Banggai di pertanyakan!!? Sehubungan dengan Penarikan Unit yang di lakukan oleh Pelaksana Objek Jaminan Fidusia tersebut

Terkait Pemberitaan di salah satu Media yang perlu di klarifikasi adalah proses Hukum yang tidak sepenuh nya di uraikan secara detail misalkan ke empat tersangka ini sudah di limpahkan ke kejaksaan tapi DITOLAK karena Tanpa Surat Perintah Penahanan dan  sebagaimana awal dari kronologis di Wilayah tersebut.

Rizal S.H" Direktur PT RSS menjelaskan bahwa Terkait proses yg di hadapi oleh pihak collector dkk di wil hukum polres luwuk banyak kejanggalan, dikarenakan dalam hal ini pihak pelapor bukanlah atas nama yg melakukan contract di pembiayaan, dan mobil di tarik sudah menunggak lebih dari 1 tahun, bahkan saat mereka melakukan eksekusi penarikan disertai dengan surat tugas dari PT......, (bukan RSS) dan di buatkan berita acara penarikan serta di tanda tangani oleh org yg menguasai kendaraan tsb dan diperlihatkan jaminan fidusia saat dilakukan penarikan, sehingga dalam kasus tersebut banyak kejanggalan menurut kami.ujar Reza"

Andai kata upaya mediasi di antara kedua pihak yakni oknum sebagai pemegang unit dan Team Pelaksana Objek jaminan fidusia itu ada unsur pidana maka sangat lah tidak mungkin jika unit tersebut di serahkan oleh oknum yang menguasai unit ke pada Pelaksana Objek jaminan Fidusia secara baik2 dan berjabatan tangan meski pemegang unit tersebut masih punya hubungan darah dengan salah satu pejabat di kabupaten Ampana, kata Reza...

Informasi yang kami dapat dari dari salah satu tersangka ini bahwa oknum penyidik tersebut berkomunikasi via telpon dengan mereka bermaksud untuk mediasi damai akan tetapi mereka di tahan dan langsung di limpahkan ke kejaksaan Tapi di Tolak awal nya karena Surat Penahan Tidak ada,dan hingga kini mereka ber empat di tahan  Setelah balik di Polres dan di Limpahkan lagi ke kejaksaan.
13-09-2019


Penulis RS
« PREV
NEXT »