BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Tanpa Mengantongi Surat Izin...! Pabrik Biskuit ini Tetap Bebas Beroprasi di tengah Kota Makassar



MAKASSAR | SKRINEWS.COM/Ditemukan sebuah pabrik Biskuit yang ternyata tidak mengantongi surat ijin, "Namun tetap saja Aktif beroprasi di tengah makassar.

Salah satunya rumah toko (Ruko) yang beralamat di jalan Sarappo no. 33 kel. Melayu baru kecamatan Wajo kota Makassar, "

Pabrik ini Diduga melakukan aktifitas yang ilegal dan memproduksi makanan ringan Berupa (biskuit) dalam jumlah cukup besar tanpa memegang izin dari pemerintah kecamatan dan pemerintah kota makassar.

Data yang ditemukan Awak Media Skrinews.com kalau menunjukkan Ijin usaha Industri (IUI) milik perusahaan ini ternyata sudah (Mati) kadaluarsa sejak 2 tahun lalu Mulai dari tahun (2017) hingga di saat ini namun masih melakukan aktifitasnya.

Sesuai aturan  (Perwali) Bahwa hal ini sudah melanggar Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2019 tentang penataan, pembinaan dan pengawasan pergunaan.

“Diduga pabrik tersebut melakukan kegiatannya sejak lama, karena ketika ditelusuri ijin usaha Industri (IUI) milik perusahaan ini sudah tidak brrlaku alias sudah (Mati) sejak 2 tahun silam.

gudang pabrik PT Wangi Madu ini yang teretak hanya beberapa meter dari kantor kecamatan Wajo Makassar tidak diketahui bahwa ada sebuah pabrik yang lagi beroprasi di tengah kota makassar tanpa Ijin walikota.

Setelah dikonfirmasi pak Camat Wajo Muh Ansar Kalam, kalau dia juga enggan berkomentar terkait keberadaan Pabrik itu.

Setelah dikonfiraaikan menelusuri keberadaan pabrik ini ke salah satu warga dekat pabrik, berinisial (BA), "Dia Mengatakan benar, Ada...!  karna bila malam hari sering kami dengar suara ribut seperti lagi bongkar barang barang tutur (BA).

(HARIADI TALLI)
« PREV
NEXT »