BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - PENYIDIK POLSEK KODI BANGEDO SEHARUSNYA BERPEGANG PADA PASAL 189 ayat (1)KUHAP



Kodi Bangedo Tambolaka,Skrinews.Com

 Lukas Loghe Jawa dan Marten Pati Katoda,Masing-Masing adalah orang tua tersangka, menilai Pihak Kepolisan Polsek Kodi  Bangedo di Nilai tidak Memenuhi Unsur Formil hukum  Acara  Pidana, 

Hukum Undang - Undang Dasar  Negara RI tahun 1945 telah Mengamanahkan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Kita adalah  negara "Hukum" 
   
jadi hukumlah yang  Menjadi Panglima, apalagi dalam era demokrasi yang mendambahkan hukum sebagai  pilar Utamanya .
   
akan tetapi fenomena  dalam Kehidupan  Masyarakat mengasumsikan  bahwa hukum belum dapat  memposisikan  sebagai panglima.
 
hal ini terindikasi  dari banyaknya  anomali penerapan  hukum  dilingkungan  aparat   penegak hukum mulai dari Kepolisian sebagai Penyidik.

Timbul Pertanyaan  Mengapa itu terjadi?karena masyarakat banyak yang kurang  mengetahui apalagi memahami hukum, sehingga  tidak mengatahui bahwa setiap orang  Mempunyai hak dan kewajiban  yang sama di hadapan hukum(pasal 5 (ayat 1)UU no. 39  tahun 1999 tentang HAM) 
Siapakah yang Bersalah? Pemerintah dalam hal ini  para Kelembagaan penegak hukum,
Masyarakat  ataukah sistemnya ?yang jelas bahwa masyarakat  awam secara umum belum memahami hukum sehingga kalau  berperkara baik status sebagai korban,saksi, apalagi sebagai tersangka terserah pada  sang penyidik dan atau sang penuntut.

Kalau kita kaji  seperti pengakuan  Dua orang,Orang tua tersangka Yohanis ndara panda,  dan Yohanis Katoda,  berdasarkan  dengan  surat printah  penahanan  dengan Nomor :SP HAN 1207 /X/2019/RESKRIM tanggal 5 Oktober 2019,yang di ambil langsung  oleh keluarga tsk Yohanis Katoda pada tanggal 11  Oktober 2019 
 Atas penganan tsk  di ruang Polsek kodi  bangedo Mengecam keras itu kasus cuman jebakan Karena polisi itu ada kedekatan antara Polisi dan Adi Lalo,alias Longgo Adi  tandas kedua orang tua korban ketika di temui Media pada tanggal  12 Oktober 2019


 nanti kita lihatnHukum Pembuktian pada Hukum Acara Pidana  sudah Menjelaskan  

 Keterangan Terdakwa

Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP menentukan: "Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri". Dan dalam Pasal 189 ayat (4) sudah dinyatakan bahwa: "Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti lainnya".

Keterangan terdakwa sebagai alat bukti mengandung/menandai:

    Apa yang dijelaskan tentang perbuatan yang terdakwa lakukan atau mengenai yang ia ketahui, alami sendiri  dari peristiwa yang sedang diperiksa

Ada 4 teori atau sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yaitu teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang yang logis, teori pembuktian menurut undang-undang secara positif, dan teori pembuktian menurut undang-undang negatif.
 
Dikaji dari perspektif sistem Peradilan pidana pada umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya maka aspek pembuktian memegang peranan menentukan untuk menyatakan kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan pidana oleh hakim. Apabila dilihat dari visi letaknya dalam kerangka yuridis, aspek pembuktian terbilang unik karena dapat diklarifikasikan, baik dalam kelompok acara pidana atau hukum pidana formal maupun materiil.

Jika dikaji secara umum, Pembuktian berasala dari kata bukti yang berarti suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa tersebut. Pembuktian adalah perbuatan membuktikan. 

Membuktikan sama dengan memberi atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagia kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan, dan meyakinkan. Adapun jika dikaji dari makna leksikon pembuktian adalah suatu proses, cara, perbuatan membuktikan , usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan.

Sedangkan jika dikaji dalam aspekyuridis menurut M. Yahya HarahapPembuktian adalah ketentuan yang berisi penngarisan dan pedoman tentang cara-cara yan dibenarkan oleh undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepad terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa. Pengadilan tidak boleh sesuka hati.

Dalam pembuktian hukum acara pidana ada 4 alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa j tandas Kedua Orang Tua tsk yang duga  kasus Pencurian.Liputan Tibo skrinews
« PREV
NEXT »