Kodi Bangedo Tambolaka,Skrinews.Com
Lukas Loghe Jawa dan Marten Pati Katoda,Masing-Masing adalah orang tua tersangka, menilai Pihak Kepolisan Polsek Kodi Bangedo di Nilai tidak Memenuhi Unsur Formil hukum Acara Pidana,
Hukum Undang - Undang Dasar Negara RI tahun 1945 telah Mengamanahkan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Kita adalah negara "Hukum"
jadi hukumlah yang Menjadi Panglima, apalagi dalam era demokrasi yang mendambahkan hukum sebagai pilar Utamanya .
akan tetapi fenomena dalam Kehidupan Masyarakat mengasumsikan bahwa hukum belum dapat memposisikan sebagai panglima.
hal ini terindikasi dari banyaknya anomali penerapan hukum dilingkungan aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian sebagai Penyidik.
Timbul Pertanyaan Mengapa itu terjadi?karena masyarakat banyak yang kurang mengetahui apalagi memahami hukum, sehingga tidak mengatahui bahwa setiap orang Mempunyai hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum(pasal 5 (ayat 1)UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM)
Siapakah yang Bersalah? Pemerintah dalam hal ini para Kelembagaan penegak hukum,
Masyarakat ataukah sistemnya ?yang jelas bahwa masyarakat awam secara umum belum memahami hukum sehingga kalau berperkara baik status sebagai korban,saksi, apalagi sebagai tersangka terserah pada sang penyidik dan atau sang penuntut.
Kalau kita kaji seperti pengakuan Dua orang,Orang tua tersangka Yohanis ndara panda, dan Yohanis Katoda, berdasarkan dengan surat printah penahanan dengan Nomor :SP HAN 1207 /X/2019/RESKRIM tanggal 5 Oktober 2019,yang di ambil langsung oleh keluarga tsk Yohanis Katoda pada tanggal 11 Oktober 2019
Atas penganan tsk di ruang Polsek kodi bangedo Mengecam keras itu kasus cuman jebakan Karena polisi itu ada kedekatan antara Polisi dan Adi Lalo,alias Longgo Adi tandas kedua orang tua korban ketika di temui Media pada tanggal 12 Oktober 2019
nanti kita lihatnHukum Pembuktian pada Hukum Acara Pidana sudah Menjelaskan
Keterangan Terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP menentukan: "Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang pengadilan tentang perbuatan yang dilakukan atau ia ketahui sendiri atau alami sendiri". Dan dalam Pasal 189 ayat (4) sudah dinyatakan bahwa: "Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti lainnya".
Keterangan terdakwa sebagai alat bukti mengandung/menandai:
Apa yang dijelaskan tentang perbuatan yang terdakwa lakukan atau mengenai yang ia ketahui, alami sendiri dari peristiwa yang sedang diperiksa
Ada 4 teori atau sistem pembuktian dalam hukum acara pidana yaitu teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim, teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang yang logis, teori pembuktian menurut undang-undang secara positif, dan teori pembuktian menurut undang-undang negatif.
Dikaji dari perspektif sistem Peradilan pidana pada umumnya dan hukum acara pidana pada khususnya maka aspek pembuktian memegang peranan menentukan untuk menyatakan kesalahan seseorang sehingga dijatuhkan pidana oleh hakim. Apabila dilihat dari visi letaknya dalam kerangka yuridis, aspek pembuktian terbilang unik karena dapat diklarifikasikan, baik dalam kelompok acara pidana atau hukum pidana formal maupun materiil.
Jika dikaji secara umum, Pembuktian berasala dari kata bukti yang berarti suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa tersebut. Pembuktian adalah perbuatan membuktikan.
Membuktikan sama dengan memberi atau memperlihatkan bukti, melakukan sesuatu sebagia kebenaran, melaksanakan, menandakan, menyaksikan, dan meyakinkan. Adapun jika dikaji dari makna leksikon pembuktian adalah suatu proses, cara, perbuatan membuktikan , usaha menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan.
Sedangkan jika dikaji dalam aspekyuridis menurut M. Yahya HarahapPembuktian adalah ketentuan yang berisi penngarisan dan pedoman tentang cara-cara yan dibenarkan oleh undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepad terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan mengatur mengenai alat bukti yang boleh digunakan hakim guna membuktikan kesalahan terdakwa. Pengadilan tidak boleh sesuka hati.
Dalam pembuktian hukum acara pidana ada 4 alat bukti menurut ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa j tandas Kedua Orang Tua tsk yang duga kasus Pencurian.Liputan Tibo skrinews