BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - DIBEBERAPA KECAMATAN DI KABUPATEN KUTAI BARAT,DIDUGA KEPALA KAMPUNG BANCAKAN DANA DESA.

Pembangunan Air bersih yang tudak berfungsi, di kampung Tendiq Di Kecamatan Siluq  Ngurai

Skrinews, Kaltim   -   Banyak kegiatan yang bersuber dari Dana Desa APBN, pekerjaan rabat beton, membangun fasilitas umum,Kantor,dll. Seperti yang terjadi di Kampung Kendiq Kecamatan,Siluq Ngurai hampir semua proyek tidak ada papan nama proyek, sehinga masyarakat tidak tahu proyek dari mana, seperti proyek siluman.

Banguna TK mulai 2017 sampai saat ini tidk selesai, di Kampung Tendiq. Kecamatan, Siluq Ngurai, Kubar.

Salah seorang warga setempat yang engan dipublikasikan namanya,menjelaskan bahwa semua pekerjaan tidak ada yang selesai sampai 100%,” contoh pekerjaan 2016 tidak selesai di sambung 2017, tapi tidak selesai juga,: terangnya.

Yang sangat fatal pembangunan sarana air bersi yang memakan biaya yang cukup mahal, sampai saat ini air tidak perna sampai di kampung, proyek mubazir, sekarang ini pipa yang menuju kampung tidak ditanam sehingga suda banyak yang pecah dan hancur.

Lanjudnya, bahwa yang saya ketahui Kepala kampung tidak perna ada di tempat selalu berada di Kota Kabupaten.Pembangunan sarang wallet sampai saat ini tidak jelas,yang dikelola oleh Bumkam, pembangunan pengecoran jalan suda hancur patah-patah, diduga pekerjaan asal-asalan. Dua lapangan voli untuk pria dan wanita sampai sekarang terbengalai, juga pembangunan gedung sekola TK mulai 2017 sampai sekarang tidak terselesaikan” pungkasnya
Ditempat terpisah Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi DPD KALTIM menjelaskan bahwa sangat disayangkan Dana Desa yang dikucurkan sangat besar hanya di buat bancakan oleh oknom Kepala Kampung.

“Kami, satu tahu yang lalu telah melaporkan beberapa kampung yang diduga menyalagunakan Dana Desa kepada penegak hukum sampai sekarang tidak ada kabar dan progress kelajudtanya. Yang seharusnya pihak Penegak hukum yang mendapat pengaduan dari kelompok masyarakat berkuajiban membalas surat pengaduan tersebut,selabat-lambatnya 30 hari, merujuk UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan PP Nomor 43 Tahun 2018, jelasnya
“Ditambahkan lagi, seperti yang terjadi di Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, ada Kampung yang jumblah penduduknya hanya 20 KK dan 25 KK seta 39 KK 70 KK mendapatkan kucuran ADK,APBD,DK,APBN, setiap tahunya Miliaran Rupia. Tapi sangat ironis masyarakatnya masih hidup tidak layak.

Besarnya angaran yang digunakan  maupun volume dari kegitan yang di ketahui masyarakat luas pada umumnya, selain dari peraturan Menteri Pekerjaan Umum (permen PU) Perturan Persiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 dan Perpres  Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang didalamnya terkaet kewajiban memasang papan informasi nama kegiatan/pekerjaan atau papan nama proyek tersebud.

Bila papan nama tidak dipasang olehnya pemerinta Desa/Kampung atau pihak-pihak terkaet dan tidak mematuhi aturan tersebut, maka kuat dugaan kegiatan proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bistek maupun juknis yang berlaku.

“Sehinga dihibau kepada pihak-pihak berwenang atau yang berwajib dalam hal ini Inspektorat,BPKP,Kepolisian, Kejaksaan sekiranya dapat turun kedesa-desda memeriksa pengunaan Dana Desa serta memeriksa proyek yang dikerjakan dari Dana Desa,pungkasnya.

SPR
« PREV
NEXT »