BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Skrinews - KLHK KALTIM BONGKAR PEMBALAKAN LIAR, KUTAI KARTANEGARA SAMARINDA SENILAI MILIRAN RUPIA.



Skrinews, samrinda,  Kaltim   -    Oprasi Penegakan Hukum (GAKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengagalkan dan mengamankan kelopok peredaran kayu illegal.

Hasil penangkapan dan berikut barang bukti yang telah diamankan sebanyak 1.300  m3. Penyisiran dan penindakan dilakukan dimulai pada tanggal (20/11/2019pa), ada beberapa perusahaan atau cukong kayu yang berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur oleh Petugas Gabungan dari TNI –POLRI dan KLHK.

Berikut perusahaan kayu yang ditindak diantaranya, TPT-KO UD.MM, UD.BM, CV.SER,UD HK ( Perusahaan di area Samarinda) kemudian di Kutai Kartanegara (Kukar) TPT-KO CV.AK.
Berdasarkan data yang kami dapat dari KLHK Kaltim barang bukti saat ini telah diamankan untuk selajutnta dilakukan penindakan lanjutan terkaet hal tersebut. Hal ini disampaikan Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (KLHK) Sustyo Iriono Pada saat Komferensi Pers bersama awak media Senin, (25/11/2019) di komplek BDLHK jalan Untung Suropati, Karang Asam Ulu Samarinda.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustya Iriono menjelaskan bahwa Oprasi Ilegal Logging merupakan laporan yang diterima pihaknya dari kelompok Masyarakat. “ ini loporan masyarakat bahwa ada oprasi kayu yang Cuma dilengkapi dengan nota angkutan kayu,” urai Iriono.

Lebi lanjut  Sustyo Iriono menjelaskan banyaknya jumblah kayu jenis Meranti dan Ulin tersebut sekitar Rp 6 Miliar jika dijual. Dari analisis  dan Oprasi Inteljen GAKUM KLHK kayu tersebut diankut mengunakan 6 (enam) Truk Fuso,” jelas sustyo Iriono.

Saat di komfirmasi lebih jahu terkaet  penanganan kejahatan Ilegal Logging yang masih terus berlangsung sampai saat ini. Pihaknya melalui  Direktur Pengamanan dan Pencegahan KLHK mengakui bahwa penindakan disertai denga penangkapan ini, bisa dikatakan penangkapan yang jau lebi besar dari sebelumnya.

Penangkapan, ini terbilang cukup besar, kami sangat mengakui dan masih ada kekurangan kami juga kami minta maaf karena belum maksimal, menindak secara tegas kejahatan Ilegal Logging. Namun mulai saat ini tim GAKUM akan melakukan pengawasan yang lebi ketat, kami terus mencari formula para pelaku yang sering melakukan pengelabuhan saat beroprasi.

Dari hal ini saya tegaskan akan terus melakukan tidakan pada pihak terkaet. Kami akan melakukan tindakan secara tegas pada semua bagian yang terkaet dengan kejahatan illegal Logging. Terutama yang akan kami kami tahan para Direktur Perusahaan masing-masing.

Diretur Pengamanan dan Pencegahan Hutan Sustyo Irono mengatakan para pelaku  kejahatan Kayu illegal akan diancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencagahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, diancam hukuman 5 (lima) tahun dan denda 2,5 Miliar rupia,” Pungkasnya. (spr)
« PREV
NEXT »