Skrinews Penajam, Kaltim - Awalnya Wakil Bupati Penajam Paser Utara menemua massa di halaman Kantor Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Wabup menyambut baik kedatangan para massa memnyampaikan orasinya denga tertib dan tidak melakukan anarkir.
Dalam orasinya massa menutut agar Pemerintah PPU memperhatikan kaum buruh dan menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di PPU pada tahun 2020 mendatang.
Wabup mempersilakan perwakilan dari massa untuk berdiskusi diruang rapat wakil Bupati PPU dilantai 2 kantor bupati.
Hamdan Wakil Bupati di damping Sekertaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) Tohar da Ketua Dewan Pengupahan Penajam Pader Utara (PPU) Rusmanlahati menerima para massa pengujuk rasa dan Serikat Pekerja Kahutindo PPU,Senin (25/11/2019).
Dalam pertemuan dan berdiskusi bersama massa dan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Wabup Hamdan menjalaskan,bahwa penetapan UKM Kabup[aten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2020 telah diatur mekanismenya standard an suda dilaksanakan setiap tahunya.
“Apa yang telah di tetapkan atau dirumuskan suda melalui tahapan serta proses yang cukup panjan,” ujar Hambdan Wakil Bupati saat menerima pengujuk rasa di ruang rapat wakil bupati, Senin 925/11/2019.
Wakil Bupati sedikit terkejut masih ada sekelompok orang yang belum menerima penetapan UKM Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2020,padahal dalam pembahasan suda dilakukan melalui proses yang sangat panjang yang telah melalui prosedur.
Bahkan Wakil Bupati Hamdan , selama ini mengikuti perkembangan pengupahan,yang ia ketahui dibandingkan dengan daerah dua tentangga yakni Kota Balikpapan dan Kabupten Paser, untuk besarnya UKM di Kabupaten Penajam Paser utara Masih berada Diatas Rata-Rata, di banding dua tetangga tersebut.
Bahkan di UMP, kita masih terbilang tinggi kalau dibandingkan antara Balikpapan Dan Paser (tana Grogot). Tutupnya.
Sementara itu yang disampaikan, Ketua DPC SP Kahutindo Penajam Paser Utara (PPU) Asrul Paduppai menegaskan, tidak ada klasual di pasal 46 PP 78/2015 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa UMK tidak Naik. Terlebih daera yang memiliki UKM tertinggi Di KALTIM saja saja tetap menaikan UKMnya tahun 2020 mendatang.
Apa yang terjadi di PPU, kenapa tidak naik?, Tanya Ketua DPC SP Kahutinda Asrul Paduppai. Ia menambahkan, Protes yng ia lakukan tersebut, juga sebagian bentuk kecintaannya kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) agar tidak terjebak karena melangar aturan terkaet pengpahan para buru tersebut.
“Ini bentuk kecintaan kami, kepada Bapak Bupati agar tidak terjbak melangar hukum,”tuturnya Ketua DPC SP Kahutindo. (spr)